Kamis 30 Jul 2020 06:38 WIB

BP Tapera Kombinasikan Simpanan dan Investasi

Dana peserta Tapera dialokasikan menjadi tiga kelompok besar.

Foto udara perumahan di Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Ahad (6/10). Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) ditargetkan bisa mulai beroperasi tahun ini.
Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Foto udara perumahan di Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Ahad (6/10). Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) ditargetkan bisa mulai beroperasi tahun ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengkombinasikan simpanan dan investasi dalam mengelola dana peserta. Cara ini diharapkan bisa memberikan imbal hasil yang optimal dan berkelanjutan.

"Dengan melakukan penghimpunan simpanan peserta dan selanjutnya menginvestasikannya melalui Kontrak Investasi," kata Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (30/7).

Baca Juga

Menurut dia, dengan skema itu, anggota yang non masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) membantu peserta MBR dengan tetap memperoleh imbal hasil wajar di akhir kepesertaannya. Dengan menabung 3 persen per bulan dari penghasilannya maka dalam jangka waktu satu tahun peserta MBR dapat menerima manfaat pembiayaan rumah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia menjelaskan dana peserta Tapera dialokasikan menjadi tiga kelompok besar, yaitu untuk pemanfaatan, pemupukan, dan cadangan. Kebijakan alokasi dana simpanan peserta tersebut ditetapkan oleh BP Tapera yang mengacu pada regulasi pengelolaan dana Tapera.

Kebijakan ini, kata dia, dalam pelaksanaannya akan dimintakan persetujuan Komite Tapera sebagai dasar kebijakan strategis pengelolaan investasi Dana Tapera. Kegiatan Pemupukan Dana Tapera, lanjutnya, akan diinvestasikan lewat mekanisme Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

Investasi Tapera akan memungkinkan sistem pemupukan menghasilkan imbal hasil wajar namun tetap hati-hati dengan memperhatikan tingkat risiko portofolio yang terukur.

Dengan kebijakan alokasi dana Tapera tersebut memungkinkan pada saat yang sama langsung menyediakan alokasi dana untuk pembiayaan perumahan kepada peserta MBR dengan plafond individual peserta dengan jumlah nilainya tertentu.

Alokasi untuk pemupukan maupun pemanfaatan dilakukan secara dinamis mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan dan kebutuhan untuk menjaga ketersediaan dana dalam jangka panjang yang berkelanjutan. Bagi peserta yang berakhir masa kepesertaannya sudah disiapkan alokasinya dengan memperhitungkan akumulasi dana simpanan dan hasil pemupukan masing-masing.

Sistem kebijakan alokasi ini memastikan bahwa masing-masing kelompok peserta mendapatkan haknya secara wajar dan proporsional. Sistem Kontrak Investasi Dana Tapera menjamin dana simpanan peserta yang dihimpun, dicatat dan disimpan pada Bank Kustodian yang ditunjuk.

Sementara itu, Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan dalam mengelola dana peserta, pihaknya bertanggung jawab kepada Komite Tapera yang dipimpin Menteri PUPR. Anggota komite ini terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan unsur profesional.

Selain itu, institusi yang bekerja sama dengan BP Tapera antara lain Manajer Investasi, Bank Kustodian, bank umum yang secara operasional diawasi oleh OJK. Sedangkan sebagai Badan Hukum juga dapat diperiksa oleh BPK sehingga sistem pengawasan BP Tapera dilakukan secara berlapis dan menyeluruh.

"Lebih penting lagi pengawasan oleh peserta sendiri atas pengelolaan dananya dimana peserta Tapera dapat melihat langsung perkembangan simpanan dan hasil pemupukan melalui akses informasi (mobile app) BP Tapera," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement