REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengkombinasikan simpanan dan investasi dalam mengelola dana peserta. Cara ini diharapkan bisa memberikan imbal hasil yang optimal dan berkelanjutan.
"Dengan melakukan penghimpunan simpanan peserta dan selanjutnya menginvestasikannya melalui Kontrak Investasi," kata Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (30/7).
Menurut dia, dengan skema itu, anggota yang non masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) membantu peserta MBR dengan tetap memperoleh imbal hasil wajar di akhir kepesertaannya. Dengan menabung 3 persen per bulan dari penghasilannya maka dalam jangka waktu satu tahun peserta MBR dapat menerima manfaat pembiayaan rumah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia menjelaskan dana peserta Tapera dialokasikan menjadi tiga kelompok besar, yaitu untuk pemanfaatan, pemupukan, dan cadangan. Kebijakan alokasi dana simpanan peserta tersebut ditetapkan oleh BP Tapera yang mengacu pada regulasi pengelolaan dana Tapera.