Kamis 30 Jul 2020 06:33 WIB

Pelaku Penggelapan 30 Sepeda Motor di Jaksel Diringkus

IN beraksi sendirian, dan mengaku kepada wartawan segera bertobat.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Erik Purnama Putra
Barang bukti sepeda motor hasil aksi pencurian dan penggelapan (ilustrasi).
Foto: Dok Polres Tasikmalaya
Barang bukti sepeda motor hasil aksi pencurian dan penggelapan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Cilandak, Jakarta Selatan menangkap tersangka kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor berinisial IN (48 tahun) di Sawangan, Kota Depok. Kapolsek Cilandak, Kompol Martson Marbun mengatakan, tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak 30 kali di 30 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

"TKP masih di sekitar Jakarta Selatan, 11 di antaranya di Cilandak,” ujar Martson di Mapolsek Cilandak, pada Rabu (29/7) sore.

Penangkapan IN diawali dengan laporan korban ke Polsek Cilandak. Diketahui tersangka merupakan residivis dari kasus yang sama sehingga Polsek Cilandak tidak perlu waktu yang lama untuk mengamankan tersangka, berikut barang bukti berupa satu unit motor warna hitam tahun 2015 lengkap dengan kunci kontak dan STNK.

Tersangka IN yang sehari-hari tidak bekerja melancarkan aksinya sendirian, bukan bersama komplotan. Martson mengatakan, dari hasil penyidikan IN memilih korbannya melalui media sosial yang melaksanakan jual beli motor.

Modus yang dilakukan IN adalah meminjam motor yang ditawarkan untuk melakukan test drive. "Pas lagi transaksi udah oke, setelah itu mereka pinjam untuk dites tapi malah dibawa kabur,” ujar Martson.

Motor hasil curian IN, rata-rata dijual kepada penadah di luar kota yang kebanyakan berada di perbatasan Tangerang. IN mengaku, dari penjualan tersebut ia bisa mendapatkan uang sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per unit. “Saya nggak ngambil tiap hari. Biasanya dua hari sekali, tergantung pesenan,” ujar IN yang diminta testimoni di depan wartawan.

IN menuturkan, aksinya menjadi yang terakhir, lantaran ia segera bertobat. Akibat perbuatannya, IN dikenakan Pasal 378 juncto 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement