Kamis 30 Jul 2020 11:31 WIB

KPK Ingatkan Empat Saksi Nurhadi Kooperatif

Empat saksi kasus suap Nurhadi kemarin mangkir dari panggilan KPK.

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar Nurhadi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) diperiksa sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar Nurhadi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) diperiksa sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan empat saksi agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016. Empat saksi tersebut adalah pemilik Bank Yudha Bhakti Tjandra Mindharta Gozali, dua karyawan swasta Ferdy Yuman dan Edna Dibayanti serta Donny Gunawan selaku wiraswasta.

"Penyidik KPK telah memanggil empat saksi untuk hadir Rabu (29/7). Para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi dan alasan yang jelas," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/7).

Baca Juga

Ali mengatakan KPK tidak henti untuk selalu mengingatkan kepada pihak-pihak yang telah dipanggil penyidik KPK secara patut untuk dapat hadir. Mereka harus memenuhi kewajiban hukum tersebut.

"Karena tentu ada sanksi hukum sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ucap dia.

Untuk diketahui, KPK telah memanggil empat saksi tersebut pada Rabu (29/7) untuk tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD).

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada 16 Desember 2019. Selain Nurhadi, dua tersangka lainnya, yakni Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) yang masih menjadi buronan KPK.

Diketahui, tiga tersangka tersebut telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp 46 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement