Kamis 30 Jul 2020 14:51 WIB

Pasca UU Keamanan Baru Disahkan, Polisi Hong Kong Tangkap 4 Aktivis

Empat aktivis ditahan karena dicurigai terlibat kelompok pro-kemerdekaan.

Rep: deutsche welle/ Red: deutsche welle
Reuters/T. Siu
Reuters/T. Siu

Polisi Hong Kong menangkap empat aktivis muda pada hari Rabu (30/07), di bawah Undang-undang Keamanan baru, atas dugaan menghasut pemisahan diri. Ini menjadi penangkapan pertama setelah Undang-undang Keamanan Nasional baru resmi diberlakukan oleh Cina, pada bulan lalu.

Mereka yang ditangkap merupakan pelajar berusia 16-21 tahun, terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan.

"Mereka mengatakan ingin mendirikan Republik Hong Kong dan akan memperjuangkannya," kata Li Kwai-wah, pengawas senior unit yang telah dibentuk untuk menegakkan UU Keamanan tersebut. "Mereka juga mengatakan ingin menyatukan semua kelompok pro-kemerdekaan di Hong Kong untuk tujuan ini."

Atas penangkapan ini, Partai Kemerdekaan Inisiatif mengumumkan melalui media sosial bahwa empat mantan anggota partai pro-kemerdekaan yang disebut Studentlocalism, telah ditangkap. Salah satu yang ditangkap merupakan mantan pemimpin partai itu, Tony Chung.