Kamis 30 Jul 2020 17:06 WIB

In Picture: Pemeriksaan Lanjutan Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Nurhadi diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di MA..

Red: Mohamad Amin Madani

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) diperiksa sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi (kiri) diperiksa suhu tubuh sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) diperiksa sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi (kanan) bersiap untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) diperiksa sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020).

KPK melanjutkan pemeriksaan Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) diperiksa sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement