Kamis 30 Jul 2020 19:28 WIB

Polri Perpanjang Masa Tahanan Maria Pauline Selama 40 Hari

Polri memperpanjang masa tahanan Maria Pauline selama 40 hari.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka Maria Pauline Lumowa
Foto: ANTARA /Rivan Awal Lingga
Tersangka Maria Pauline Lumowa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan penahanan tersangka pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI), Maria Pauline Lumowa (MPL) diperpanjang selama 40 hari ke depan atau sampai 7 September 2020. Hal ini dilakukan karena penyidik belum menyelesaikan pemberkasan kasus tersebut.

"Berdasarkan Surat KAJATI DKI Jakarta Nomor : PP- 01/M.1.5/Ft.1/07/2020 tanggal 28 Juli 2020 masa penahanan tersangka MPL diperpanjang 40 hari ke depan. Dari 30 Juli sampai 7 September 2020," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan alasan penyidik memperpanjang masa penahanan MPL karena pemberkasan kasus pembobolan BNI cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif masih belum selesai. 

"Ditunggu saja informasi selanjutnya ya," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Mabes Polri telah memeriksa aliran dana tersangka pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI), Maria Pauline Lumowa (MPL) di sejumlah perusahaan. Hal ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta.

"Dari hasil sementara penyidikan didapatkan bahwa saksi atas nama RK selaku direktur PT MT telah menandatangani sejumlah dokumen untuk MPL. Kemudian, pada 13 juli 2003, PT MT mencairkan L/C sebesar 4.830.000 euro," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/7).

Dikatakan Awi, uang sebesar 4.830.000 euro itu dikonversi ke dolar Amerika dan ditransferkan ke dua perusahaan yaitu PT APB dan PT OMI atas perintah MPL selaku pemilik perusahaan. MPL memiliki saham melalui saudara kandung dan orang kepercayaannya. MPL juga sebagai pemilih keputusan dalam PT Gramarindo Group yang terdiri dari delapan perusahaan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement