REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi untuk ketiga kalinya hingga dua pekan kedepan 13 Agustus 2020. Perpanjangan PSBB transisi ketiga kalinya ini ditengah jumlah kasus harian Covid-19 dan angka positivity rate yang naik dalam dua pekan terakhir.
"Kami memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB masa transisi ini di pas pertama untuk ketiga kalinya sampai dengan tanggal 13 Agustus 2020," ujar Anies dalam keterangan persnya, Kamis (30/7).
Anies menegaskan yang membedakan adalah, kegiatan yang selama ini telah berlangsung tetap akan berlangsung namun tetap memperketat protokol kesehatan yang lebih ketat. Pemprov DKI, kata dia, bersama Polisi dan TNI akan terus melakukan pendisiplinan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat umum.
Anies juga menekankan pihaknya saat ini bukanlah mengejar target menurunkan angka positif Covid-19 harian, namun pihaknya sedang giat menggencarkan mencari kasus positif Covid-19 khususnya bagi pengidap tanpa gejala sebanyak-banyaknya. Karena gencarnya pencarian kasus baru Covid-19 ini, konsekuensinya dalam sepekan terakhir angka kasus Covid-19 harian memang terlihat bertambah signifikan.
Anies menjelaskan semakin banyak ditemukan kasus positif harian maka berdampak juga dengan naiknya angka positivity rate atau jumlah kasus positif sepekan. Dimana dua pekan yang lalu angka positivity rate masih di 5,2 persen, sepekan yang lalu 5,9 persen dan pekan ini 6,5 persen. Sedangkan standar ideal dari WHO diangka 5 persen dan angka positivity rate nasional di 13 persen.
"Saat ini kita bisa melakukan testing yang cukup banyak, testing ini terus agresif dan kita akan lakukan untuk mencari kasus-kasus baru. Hari ini saja lebih dari 80 persen spesimen tes di DKI adalah untuk menemukan kasus baru," katanya.
Anies mengatakan semakin banyak ditemukan kasus baru, maka semakin cepat pula dilakukan isolasi sehingga menghindari penularan lebih banyak. Sehingga orang tuanya istrinya suaminya anaknya tetangganya koleganya bisa terhindar dari penularan.
Selain angka positivity rate DKI Jakarta yang kini mencapai 6,5 persen, Anies memaparkan angka kecepatan reproduksi virus atau Rt di Jakarta juga menjadi ukuran. Anies menjelaskan terkait dengan kecepatan reproduksi atau biasa disebut dengan Rt, standar WHO angkanya harus dibawah 1 atau
"Dan perhitungan terakhir terkait dengan Rt di Jakarta per 19 Juli kemarin adalah 1,11, turun sedikit dibandingkan dua minggu sebelumnya," katanya.
Terkait dengan meningkatnya cluster perkantoran di Jakarta dalam sepekan terakhir, Anies meminta kepada pelaku usaha dan pemilik perusahaan untuk lebih tegas menjalankan protokol kesehatan di perkantoran dan tempat usaha.
"Kalau perlu lakukan briefing protokol kesehatan setiap pagi, alokasikan waktu 5 - 10 menit setiap pagi untuk mengingatkan setiap karyawan menjalankan protokol kesehatan," ucapnya.
Menurutnya, ini penting dilakukan sebagai bentuk kepedulian tempat usaha dan perkantoran memperhatikan protokol kesehatan karyawan. Apabila hal ini tidak dilakukan dan protokol kesehatan diabaikan, sehingga kasus positif dan klaster perkantoran bertambah. Anies mengingatkan bila hal itu dibiarkan maka konsekuensinya penutupan kantor dan tempat usaha bisa saja dilakukan.
"Kedepan kami akan menyinkronkan data penularan di kantor ini dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Ketenagakerjaan, temuan kasus positif akan langsung disambungkan dengan data di tempat kerja, dan tempat kerja langsung harus melakukan penutupan," tegas Anies.