REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua tersangka pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, yakni EJ dan KS dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. Namun, polisi menyebut, kedua perempuan itu tidak akan ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
"Yang bersangkutan (EJ dan KS) tidak kita tahan, karena ancaman (hukuman) di bawah lima tahun. Tapi kita kenakan wajib lapor sambil menunggu pemberkasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7).
Lebih lanjut Yusri menyebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut. Tujuannya, untuk mencari tahu apakah ada kemungkinan tersangka lainnya atau tidak. "Apakah kemungkinan ada tersangka lain, ini masih didalami oleh penyidik. Akan kita update terus," ujar Yusri.
Di sisi lain, Yusri pun mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial. Sehingga tidak tersandung tindak pidana. "Kita mengharapkan masyarakat bijak bermedsos. Setiap mendapatkan informasi, cari kebenaran terlebih dahulu, jangan share langsung sebelum disaring, lakukan kontrol informasi ke berita medsos," jelasnya.
Kedua tersangka, yakni KS (67 tahun) dan EJ (47) melakukan pencemaran nama baik terhadap Ahok melalui media sosial Instagram. Tersangka KS merupakan pemilik akun @ito.kurnia, sedangkan EJ pemilik akun @an7a_s679.
Pada akun Instagramnya, tersangka KS diketahui menyandingkan foto istri Ahok saat ini, Puput Nastiti Devi serta sang anak dengan gambar binatang. Unggahan itu pun disertai dengan kalimat-kalimat yang kurang pantas.
"Akun Instagram satu lagi juga sama. Beberapa cacian terdapat di situ dan lengkap foto keluarga Basuki Tjahja Purnama, istri dan anak, dan orang tuanya. Kalimat-kalimat tak pantas dan menyinggung pelapor (Ahok) dan keduanya (EJ dan KS) dilaporkan ke Polda Metro Jaya," jelas Yusri.
Yusri menyebut, laporan itu diadukan pada tanggal 17 Mei 2020 oleh Ahok melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy. Kemudian, pada tanggal 16 Juli 2020, polisi meminta keterangan dari Ahok, serta tiga orang saksi, termasuk saksi ahli.
"Setelah kita lakukan penyelidikan dan memeriksa saksi ahli dan barang bukti yang ada, 17 Juli lalu dinaikkan dari lidik ke sidik," ujarnya.
Kedua tersangka kemudian ditangkap di lokasi yang berbeda. Tersangka KS ditangkap di Denpasar, Bali pada Rabu (29/7). Sementara itu, tersangka EJ ditangkap di Medan, Sumatera Utara dan sedang dalam perjalanan menuju Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun mereka diketahui tergabung dalam komunitas "Veronica Lovers" yang merupakan komunitas penggemar Veronica. Komunitas itu bahkan memiliki grup di aplikasi percakapan WhatsApp dan Telegram. Tersangka EJ merupakan ketua sekaligus admin grup tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, selain mengaku sebagai penggemar mantan istri Ahok, mereka juga merasa memiliki kesamaan pengalaman dengan Veronica Tan. Sehingga menimbulkan kebencian kepada Ahok dan keluarganya tanpa menyadari apa yang mereka lakukan masuk dalam tindak pidana.
Sebelumnya, Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama (BTP) atau Ahok melalui pengacaranya melaporkan kasus pencemaran nama baik yang menimpa dirinya. Hal itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut kemudian diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporannya terdaftar dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020.