REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka dalam kasus pelarian buronan kasus korupsi Djoko Tjandra. Penetapan Anita, yang merupakan kuasa hukum Djoko Tjandra, berdasarkan hasil gelar perkara penyidik pada (27/7) yang mengamankan barang bukti dan memeriksa 23 orang saksi dalam kasus tersebut.
"Dari hasil gelar perkara tersebut bahwa hasil kesimpulannya, menaikan status saudari Anita menjadi tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7).
Kemudian, ia melanjutkan telah mengamankan barang bukti dan memeriksa 23 saksi dalam kasus tersebut. Lalu, ia menambahkan rencananya Anita akan dipanggil besok (31/7) oleh penyidik. Dengan perbuatannya, Anita dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu.
"Dan Pasal 223 KUHP yaitu barangsiapa dengan melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim," katanya.
Sebelumnya diketahui, Kepolisian mengatakan belum selesai untuk melakukan pemeriksaan terhadap kuasa hukum buron korupsi Djoko Tjandra. Pihaknya, belum bisa memastikan akan selesainya pemeriksaan tersebut. Jika sudah selesai, pihaknya berjanji akan menyampaikan hasil dari pemeriksaan para kuasa hukum Djoko Tjandra.
"Hari ini masih dilanjutkan untuk pemeriksaan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (23/7).
Ia menambahkan Anita Kolopaking sudah diperiksa sebanyak dua kali yaitu pada Selasa (21/7) dan Rabu (22/7). Lalu, kata dia, pemeriksaan terhadap Anita belum selesai. Sehingga hari ini akan dilanjutkan pemeriksaan terkait hubungannya dengan Djoko Tjandra. "Belum selesai pemeriksaan kemarin dan akan dilanjutkan hari ini," ucapnya.