Kamis 30 Jul 2020 23:00 WIB

In Picture: Tersangka Baru Kasus Dugaan Gratifikasi Bupati Malang

Jumlah total dugaan penerimaan gratifikasi mencapai Rp7,1 miliar. .

Red: Mohamad Amin Madani

Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama Bupati Malang periode tahun 2010-2015 dan periode 2016-2021 Eryck Armando Talla ditunjukkan saat konferensi pers usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020). KPK menetapkan Eryck Armando Talla sebagai tersangka bersama Bupati Malang periode tahun 2010-2015 dan periode 2016-2021 Rendra Kresna yang telah ditetapkan tersangka pada 10 Oktober 2018 lalu dengan jumlah total dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7,1 miliar. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama Bupati Malang periode tahun 2010-2015 dan periode 2016-2021 Eryck Armando Talla (kiri) ditunjukkan saat konferensi pers usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020). KPK menetapkan Eryck Armando Talla sebagai tersangka bersama Bupati Malang periode tahun 2010-2015 dan periode 2016-2021 Rendra Kresna yang telah ditetapkan tersangka pada 10 Oktober 2018 lalu dengan jumlah total dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7,1 miliar. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta bersiap melakukan konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama Bupati Malang periode tahun 2010-2015 dan periode 2016-2021 Eryck Armando Talla di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020). KPK menetapkan Eryck Armando Talla sebagai tersangka bersama Bupati Malang periode tahun 2010-2015 dan periode 2016-2021 Rendra Kresna yang telah ditetapkan tersangka pada 10 Oktober 2018 lalu dengan jumlah total dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7,1 miliar. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama Bupati Malang periode tahun 2010-2015 dan periode 2016-2021 Eryck Armando Talla (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020). KPK menetapkan Eryck Armando Talla sebagai tersangka bersama Bupati Malang periode tahun 2010-2015 dan periode 2016-2021 Rendra Kresna yang telah ditetapkan tersangka pada 10 Oktober 2018 lalu dengan jumlah total dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7,1 miliar. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama Bupati Malang periode tahun 2010-2015 dan periode 2016-2021 Eryck Armando Talla (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020). KPK menetapkan Eryck Armando Talla sebagai tersangka bersama Bupati Malang periode tahun 2010-2015 dan periode 2016-2021 Rendra Kresna yang telah ditetapkan tersangka pada 10 Oktober 2018 lalu dengan jumlah total dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7,1 miliar. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama Bupati Malang periode tahun 2010-2015 dan periode 2016-2021 Eryck Armando Talla (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020). KPK menetapkan Eryck Armando Talla sebagai tersangka bersama Bupati Malang periode tahun 2010-2015 dan periode 2016-2021 Rendra Kresna yang telah ditetapkan tersangka pada 10 Oktober 2018 lalu dengan jumlah total dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7,1 miliar. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama Bupati Malang periode tahun 2010-2015 dan periode 2016-2021 Eryck Armando Talla ditunjukkan saat konferensi pers usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020).

KPK menetapkan Eryck Armando Talla sebagai tersangka bersama Bupati Malang periode tahun 2010-2015 dan periode 2016-2021 Rendra Kresna yang telah ditetapkan tersangka pada 10 Oktober 2018 lalu dengan jumlah total dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7,1 miliar. 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement