Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama Bupati Malang periode tahun 2010-2015 dan periode 2016-2021 Eryck Armando Talla ditunjukkan saat konferensi pers usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020). KPK menetapkan Eryck Armando Talla sebagai tersangka bersama Bupati Malang periode tahun 2010-2015 dan periode 2016-2021 Rendra Kresna yang telah ditetapkan tersangka pada 10 Oktober 2018 lalu dengan jumlah total dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7,1 miliar. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)
Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama Bupati Malang periode tahun 2010-2015 dan periode 2016-2021 Eryck Armando Talla (kiri) ditunjukkan saat konferensi pers usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020). KPK menetapkan Eryck Armando Talla sebagai tersangka bersama Bupati Malang periode tahun 2010-2015 dan periode 2016-2021 Rendra Kresna yang telah ditetapkan tersangka pada 10 Oktober 2018 lalu dengan jumlah total dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7,1 miliar. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta bersiap melakukan konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama Bupati Malang periode tahun 2010-2015 dan periode 2016-2021 Eryck Armando Talla di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020). KPK menetapkan Eryck Armando Talla sebagai tersangka bersama Bupati Malang periode tahun 2010-2015 dan periode 2016-2021 Rendra Kresna yang telah ditetapkan tersangka pada 10 Oktober 2018 lalu dengan jumlah total dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7,1 miliar. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)
Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama Bupati Malang periode tahun 2010-2015 dan periode 2016-2021 Eryck Armando Talla (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020). KPK menetapkan Eryck Armando Talla sebagai tersangka bersama Bupati Malang periode tahun 2010-2015 dan periode 2016-2021 Rendra Kresna yang telah ditetapkan tersangka pada 10 Oktober 2018 lalu dengan jumlah total dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7,1 miliar. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)
Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama Bupati Malang periode tahun 2010-2015 dan periode 2016-2021 Eryck Armando Talla (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020). KPK menetapkan Eryck Armando Talla sebagai tersangka bersama Bupati Malang periode tahun 2010-2015 dan periode 2016-2021 Rendra Kresna yang telah ditetapkan tersangka pada 10 Oktober 2018 lalu dengan jumlah total dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7,1 miliar. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)
Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama Bupati Malang periode tahun 2010-2015 dan periode 2016-2021 Eryck Armando Talla (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020). KPK menetapkan Eryck Armando Talla sebagai tersangka bersama Bupati Malang periode tahun 2010-2015 dan periode 2016-2021 Rendra Kresna yang telah ditetapkan tersangka pada 10 Oktober 2018 lalu dengan jumlah total dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7,1 miliar. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama Bupati Malang periode tahun 2010-2015 dan periode 2016-2021 Eryck Armando Talla ditunjukkan saat konferensi pers usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020).
KPK menetapkan Eryck Armando Talla sebagai tersangka bersama Bupati Malang periode tahun 2010-2015 dan periode 2016-2021 Rendra Kresna yang telah ditetapkan tersangka pada 10 Oktober 2018 lalu dengan jumlah total dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7,1 miliar.
sumber : Antara
Advertisement