Kamis 30 Jul 2020 23:30 WIB

Kota Bogor Ketambahan Lagi Delapan Kasus Positif Covid-19

Hingga kini, kasus positif Covid-19 di Kota Bogor menjadi 273 kasus.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Jawa Barat, menemukan lagi delapan kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 pada Kamis (30/7) (Foto: ilustrasi rapid test)
Foto: ANTARA /Yulius Satria Wijaya
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Jawa Barat, menemukan lagi delapan kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 pada Kamis (30/7) (Foto: ilustrasi rapid test)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Jawa Barat, menemukan lagi delapan kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 pada Kamis (30/7). Hingga kini, kasus positif Covid-19 di Kota Bogor menjadi 273 kasus.

"Sedangkan kasus positif yang sembuh tidak ada, jumlahnya tetap 187 kasus, sehingga persentase tingkat kesembuhan turun lagi menjadi 68,49 persen," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno, ketika menyampaikan update data Covid-19, di Kota Bogor, Kamis.

Baca Juga

Ia mengatakan, adanya tambahan delapan kasus positif baru, sementara belum ada tambahan kasus positif sembuh, sehingga pasien kasus positif yang menjalani perawatan di rumah sakit jumlahnya bertambah delapan menjadi 66 kasus. Sedangkan, kasus positif yang meninggal dunia, jumlahnya tetap yakni 20 kasus.

Sebelumnya, pada Rabu (29/7), jumlah kasus positif COVID-19 di Kota Bogor adalah 265 kasus, sedangkan jumlah kasus positif sembuh adalah 187 kasus, sehingga persentase tingkat kesembuhannya 70,56 persen. Kecenderungan meningkatnya kasus positif COVID-19 di Kota Bogor membuat Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kota Bogor semakin mengintensifkan sosialisasi penggunaan masker kepada warga Kota Bogor.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memimpin langsung sosialisasi penggunaan masker kepada warga Kota Bogor pada Rabu (29/7). Menurut Bima Arya, sosialisasi penggunaan masker ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga Kota Bogor untuk menerapkan protokol kesehatan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Sosialisasi penggunaan masker itu akan dilakukan selama sepekan, mulai Rabu (29/7) hingga Selasa (4/8), dan kemudian mulai Rabu (5/8) akan diterapkan sanksi sesuai dengan Pergub Jawa Barat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement