Jumat 31 Jul 2020 08:13 WIB

Warga Kabupaten Bogor Terbantu Kebijakan Pemotongan Pajak

Wajib pajak bersyukur dapat potongan 10 persen saat melunasi pajak bumi dan bangunan.

Rep: Rahayu Marini Hakim/Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Warga mengantre untuk membayar PBB di kantor Bappenda Kabupaten Bogor.
Foto: Rahayu Marini Hakim
Warga mengantre untuk membayar PBB di kantor Bappenda Kabupaten Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Masyarakat mengantre di kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor pada pekan ini. Mereka berbondong-bondong membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) lantaran ada kebijakan khusus berupa keringanan dari Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin.

Salah satu warga yang telihat ingin melunasi PBB adalah Isan (35 tahun). Dia mengaku mempersiapkan dokumen untuk melunasi pembayaran PBB rumahnya di kawasan Cibinong. Dia menyebut, keringanan pembayaran sangat membantu saat pandemi yang melanda kini.

“Iya bayar PBB, alhamdulilah ada keringanan jadi buru-buru bayar.  Lumayan ya dapet potongan 10 persen,” ujarnya di halaman kantor Bappenda Kabupaten Bogor, Cibinong, baru-baru ini.

Hal senada juga disampaikan Adi (43), yang berniat membayar pajak ketika mendapat izin dari kantornya. Dia menegaskan, sebenarnya pelunasan PBB dilakukannya bukan karena ada program diskon yang dikeluarkan Pemkab Bogor. Menurut Adi, ada atau tidaknya kebijakan itu, sebagai warga negara yang taat maka wajib untuk membayar pajak.

“Iya sengaja bayar sekarang, mumpung lagi kerja dari rumah. Kalau menurut saya, mau dapet keringanan atau enggak kalau kita mampu ya wajib bayar pajak,” ucap Adi.

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Bogor meluncurkan diskon PBB dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB P2) yang telah disusun sejak Juni lalu. Program tersebut digadang pemkab untuk menekan menurunnya pendapatan akibat dampak Covid-19.

Di APBD 2020, pemkab menargetkan pendapatan dari berbagai sektor mencapai Rp 6,43 triliun. Dengan kebijakan itu diharapkan masyarakat berbondong melunasi tagihan PBB, sehingga penerimaan pemkab yang tertekan bisa ikut terdongkrak di sisa waktu tahun ini.

Sekretaris Bappenda Kabupaten Bogor, Arif Rahman, menjelaskan, kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P2) bertuuan meringankan beban wajib pajak di masa pandemi virus Covid-19. "Diskon 10 persen untuk PBB P2, kita berlakukan 1 Juli-31 Agustus 2020," kata Arif, beberapa waktu lalu.

Selain pemberian diskon PBB P2, menurut dia, pemkab juga  memperpanjang program penghapusan denda PBB P2 pada periode yang bersamaan. Hanya saja, amnesti ini hanya berlaku tagihan hingga tahun 2015. "Kami ada program penghapusan denda piutang PBB P2 mulai tahun 2015 ke bawah berlaku sampai 31 Agustus 2020," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement