Jumat 31 Jul 2020 08:13 WIB

Warga Kabupaten Bogor Terbantu Kebijakan Pemotongan Pajak

Wajib pajak bersyukur dapat potongan 10 persen saat melunasi pajak bumi dan bangunan.

Rep: Rahayu Marini Hakim/Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Warga mengantre untuk membayar PBB di kantor Bappenda Kabupaten Bogor.
Foto: Rahayu Marini Hakim
Warga mengantre untuk membayar PBB di kantor Bappenda Kabupaten Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Masyarakat mengantre di kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor pada pekan ini. Mereka berbondong-bondong membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) lantaran ada kebijakan khusus berupa keringanan dari Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin.

Salah satu warga yang telihat ingin melunasi PBB adalah Isan (35 tahun). Dia mengaku mempersiapkan dokumen untuk melunasi pembayaran PBB rumahnya di kawasan Cibinong. Dia menyebut, keringanan pembayaran sangat membantu saat pandemi yang melanda kini.

“Iya bayar PBB, alhamdulilah ada keringanan jadi buru-buru bayar.  Lumayan ya dapet potongan 10 persen,” ujarnya di halaman kantor Bappenda Kabupaten Bogor, Cibinong, baru-baru ini.

Hal senada juga disampaikan Adi (43), yang berniat membayar pajak ketika mendapat izin dari kantornya. Dia menegaskan, sebenarnya pelunasan PBB dilakukannya bukan karena ada program diskon yang dikeluarkan Pemkab Bogor. Menurut Adi, ada atau tidaknya kebijakan itu, sebagai warga negara yang taat maka wajib untuk membayar pajak.