Jumat 31 Jul 2020 10:30 WIB

Mendagri: Jangan Ada Gambar Kepala Daerah di Bansos Pemda

Pemberian bansos tak mungkin disetop pada masa pandemi Covid-19.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Mendagri Tito Karnavian.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Mendagri Tito Karnavian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, bantuan sosial (bansos) dalam rangka menanggulangi dampak pandemi Covid-19 yang dilakukan pemerintah daerah (pemda) jangan dipolitisasi untuk kepentingan politik pejawat saat Pilkada 2020. Ia mengingatkan, jangan ada gambar kepala daerah dalam paket bantuan.

"Jadi ini ada Pilkada, kalau saya berpendapat bantuan sosial tetap dilaksanakan oleh pemerintah daerah, tapi tidak menggunakan identitas diri, nama , foto, dan lain-lain," ujar Tito dalam siaran pers Kemendagri, Kamis (30/7).

Baca Juga

Tito mengatakan, penyaluran bansos menjadi salah satu bagian yang tidak terlepas dari penanganan Covid-19. Tito menegaskan, dalam paket bansos itu seharusnya tidak ada nama atau foto kepala daerah, baik gubernur, bupati atau wali kota, maupun wakilnya.

Menurut Tito, pemberian bansos itu sendiri tak mungkin disetop. Sebab itu, masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 masih membutuhkan bansos.

Tito mengatakan, kontestan calon kepala daerah yang bukan nonpejawat kepala daerah dapat mencari celah pembagian bansos ini. Penantang dapat mengkritisi apabila ada warga terdampak tetapi tak mendapatkan bansos atau pembagian bansos yang tidak merata

"Itu menjadi amunisi bagi dia untuk melakukan negative campaign (kampanye negatif), mengeksploitasi kelemahan lawan, mengekpos kekuatan sendiri, tapi bukan sesuatu yang hoax atau sesuatu yang bohong," kata Tito.

Di sisi lain, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman menuturkan, pihaknya sudah mengatur terkait bansos itu dalam Peraturan KPU (PKPU). Dalam PKPU tersebut, kegiatan pemerintah tidak boleh berhenti termasuk bansos.

"Yang dilarang sebagaimana disampaikan Pak Menteri tadi, memasang fotonya di situ. Kemudian dia sambil membuat slogan-slogan di situ, itu yang tidak boleh, dan itu sudah diatur dalam Peraturan KPU kita," kata Arief.

Arief menambahkan, terkait dengan anggaran pilkada, dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk tahap pertama telah ditransfer ke masing-masing KPU Daerah yang menggelar pilkada. Ada 270 daerah yang terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten, 37 kota.

Sementara dana pilkada yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), 212 daerah sudah mentransfer anggaran pilkada 100 persen ke jajaran KPU Daerah.

"Sudah ditransfer 40 persen sampai dengan 80 persen. Sebanyak 58 daerah. Hanya tiga atau dua daerah saja yang masih di bawah 40 persen itu terkait dengan anggaran. Mudah-mudahan itu tidak menghalangi implementasi tahapan karena anggaran sudah tersedia," ucap Arief.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement