Jumat 31 Jul 2020 13:07 WIB

Gugat Tabloid Inggris, Meghan Markle Kalah di Sidang Pertama

Meghan Markle menggugat tabloid Inggris yang terbitkan surat pribadi untuk ayahnya.

Rep: Santi Sopia/ Red: Reiny Dwinanda
Duchess of Sussex, Meghan Markle, diharuskan membayar biaya perkara setelah kalah dalam sidang gugatannya terhadap tabloid Inggris.
Foto: AP
Duchess of Sussex, Meghan Markle, diharuskan membayar biaya perkara setelah kalah dalam sidang gugatannya terhadap tabloid Inggris.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Duchess of Sussex Meghan Markle harus membayar biaya hukum sekitar 88 ribu dolar AS setelah kalah dalam sidang pertama di Pengadilan Tinggi Inggris terkait gugatannya terhadap tabloid setempat. Meghan menggugat surat kabar Associated Newspaper terkait pemberitaan soal tulisan tangan "pribadi dan rahasia" yang ia kirimkan untuk ayahnya, Thomas Markle, Agustus 2018 lalu.

Meghan menuduh tulisannya yang diterbitkan di edisi akhir pekan surat kabar itu sengaja hanya mengambil potongan tertentu seolah ada drama di keluarganya. Istri Pangeran Harry menuntut dengan tuduhan penyalahgunaan informasi pribadi, pelanggaran hak cipta, dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data.

Baca Juga

Meghan mengeklaim staf Associated Newspaper bertindak "tidak jujur". Dilansir Ace Showbiz, Jumat (31/7), hakim memutuskan bahwa istri Pangeran Harry harus membayar biaya sidang virtual untuk terdakwa.

Sebelumnya, Meghan diketahui terus merahasiakan identitas lima teman yang berpartisipasi dalam wawancara tahun 2018 dengan majalah People yang belum dipublikasikan. Pengacara untuk Associated Newspaper menyatakan bahwa sumber tersebut harus disebutkan namanya karena itulah yang membuat kutipan surat dipublikasikan.

Sementara itu, pengacara Meghan, Justin Rushbrooke, menyatakan itu adalah sumber rahasia. Mereka memberikan wawancara dengan syarat anonimitas.

Tanggapan pengacara Meghan telah disampaikan pada Rabu. Keputusan tertulis akan segera dikeluarkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement