Jumat 31 Jul 2020 15:10 WIB

Kapolri: Oknum Terlibat Pelarian Djoko Tjandra akan Dipecat

"Djoko Tjandra ini memang licik dan sangat pandai," kata Kapolri.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jendral Polisi Idham Aziz menegaskan, bahwa kepolisian akan bersikap terbuka dan transparan serta tidak akan ditutup-tutupi terkait proses hukum Djoko Tjandra. Dia mengatakan, artinya siapa pun yang terlibat dalam pelarian terdakwa kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu akan disikat dan proses hukum.

"Ini juga sebagai upaya bersih-bersih Polri terhadap oknum nakal," kata Idham dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7).

Baca Juga

Idham mengatakan, proses hukum Djoko Tjandra akan terus dikawal.  Mantan Kkabareskrim itu mengungkapkan bahwa keterbukaan proses hukum itu merupakan bentuk komitmen kepolisian. Lanjutnya, kepolisian akan bekerja dan mengusut tuntas kasus terkait Djoko Tjandra secara transparan dan objektif.

Jendral bintang empat itu mengatakan, kepolisian akan berkordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan proses hukum Djoko Tjandra. Lanjutnya, ini mengingat bahwa seharusnya terdakwa buron sejak 2009 itu telah dieksekusi untuk menjalani hukumannya sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Proses untuk Djoko Tjandra sendiri, tentunya ada proses di Kejaksaan yang tentunya akan ditindaklanjuti. Kami juga akan berkoodinasi dengan KPK," katanya.

Kapolri mengungkapkan, bagaimana proses penangkapan Djoko Tjandra. Dia mengatakan, dua pekan lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi perintah untuk mencari sekaligus menangkap terdakwa buron kelas kakap tersebut. Dia melanjutkan, perintah itu langsung dilaksanakan dengan membuat tim kecil.

"Perintah itu kemudian kami laksanakan. Kita bentuk tim kecil karena infonya yang bersangkutan berada di Malaysia," katanya.

Idham meneruskan, kepolisian segera mengirimkan surat kepada kepolisian Malaysia setelah tim terbentuk. Surat tersebut berisi permintaan kerja sama antara police to police untuk menangkap Djoko Tjandra yang ketika itu terdeteksi berada di Kuala Lumpur, Malaysia.

Proses kerja sama dan kerja keras tim membuah hasil. Sampai akhirnya keberedaan Djoko Tjandra diketahui. Kemudian pada hari Kamis (30/7), Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berangkat ke Malaysia untuk memimpin proses penangkapan. Turut mendampingi Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Polisi Sigit.

"Djoko Tjandra ini memang licik dan sangat pandai. Dia kerap berpindah-pindah tempat. Tapi, alhamdulillah berkat kesabaran dan kerja keras tim Djoko Tjandra  berhasil diamankan," ungkap mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Seperti diketahui, Djoko Tjandra dibawa kembali melalui jalur penerbangan via Bandara Halim Perdanakusumah. Dia telah tiba di Halim Perdanakusumah, Kamis (30/7) malam sekitar pukul 22:45 WIB dan segera dibawa ke Mabes Polri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement