Jumat 31 Jul 2020 15:59 WIB

Penghimpunan Qurban Rumah Zakat Tumbuh 40 Persen

Total warga yang qurban di Rumah Zakat mencapai 15 ribu orang

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Tampak CEO Rumah Zakat Nur Effendi ketika menerima penghargaan Best CEO 2019. Nur Efendi mengatakan penghimpunan qurban melalui Rumah Zakat tumbuh 40 persen dibanding tahun lalu.
Foto: dok Rumah Zakat
Tampak CEO Rumah Zakat Nur Effendi ketika menerima penghargaan Best CEO 2019. Nur Efendi mengatakan penghimpunan qurban melalui Rumah Zakat tumbuh 40 persen dibanding tahun lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- CEO Rumah Zakat Nur Efendi mengatakan penghimpunan qurban melalui Rumah Zakat tumbuh 40 persen dibanding tahun lalu.

"Adapun donatur yang menitipkan qurbannya kepada Rumah Zakat terdiri dari 80 persen donatur lama dan 20 persen donatur baru, baik donatur lama dan donatur baru keduanya pun mengalami peningkatan,"ujar dia kepada Republika.co.id, Jumat (31/7).

Tahun ini Rumah Zakat menargetkan 20 ribu pengqurban. Sedangkan di hari pertama ini donatur yang telah berqurban melalui Rumah Zakat hampir mencapai 15 ribu orang.

Memang diakui Nur Efendi, di tengah pandemi ini donatur lebih banyak bertransaksi qurban secara online baik perangkat internal melalui website Rumah Zakat maupun layanan kolaborasi dengan e-commerce

"Saya melihat pandemi ini tidak ada dampak terhadap donasi qurban. Karena dengan adanya pandemi tumbuh empati masyarakat yang mampu terhadap masyarakat terdampak, mereka tidak hanya ibadah qurban tetapi berniat membantu saudaranya,"ujar dia.

Umat Islam yang mampu tetap mengikuti tren berqurban tetapi berusaha untuk tetap aman. Sehingga untuk menghindari penyebaran wabah mereka lebih memilih mencari lembaga yang bisa berqurban secara online. Inilah yang mendorong donatur baru meningkat di banding tahun lalu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement