REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah menilai Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tentang Kampus Merdeka perlu ditinjau ulang. Ia mengatakan peninjauan ulang khususnya tentang dibolehkannnya mahasiswa mengambil dua semester, atau setara 40 SKS, untuk melakukan kegiatan magang di luar kampus.
"Menurut saya kebijakan tersebut kurang tepat dan perlu ditinjau ulang. Salah satu alasannya karena hal ini dapat menghambat mahasiswa dalam memahami sejumlah mata kuliah pokok yang harus dikuasai sesuai program studinya, akibat diganti dengan kegiatan magang," kata Himmatul, dalam keterangannya, Jumat (31/7).
Ia menjelaskan, sejak awal digulirkannya kebijakan tentang Kampus Merdeka tersebut, sejumlah kampus swasta sudah menyatakan keberatan. Bahkan, Komisi X DPR RI juga menerima aspirasi dari sejumlah perguruan tinggi swasta yang menyatakan tidak setuju dengan kebijakan ini.
Terkait hal ini, ia berjanji, saat dimulai masa sidang mendatang, akan mempertanyakan kepada Mendikbud mengenai hal ini. Termasuk kendala-kendala yang dihadapi dalam menjalankan kebijakan serta bagaimana upaya mengatasinya.
Sementara itu, Dosen Program Studi Teknik Elektro Unas Riyanto Nugroho menyampaikan dampak negatif bisa terjadi terjadi jika kebijakan Kampus Merdeka bagian 40 SKS diganti dengan magang. "Jika ini diterapkan, mahasiswa tidak memiliki pemahaman yang kuat terkait sejumlah mata kuliah pokok seperti elektro dan fisika yang merupakan program studi yang dipelajarinya," ujar Riyanto.
Riyanto melanjutkan, industri di Indonesia juga masih terbatas jumlahnya. Sehingga, kampus khususnya swasta akan kesulitan menempatkan mahasiswa-mahasiswanya untuk melakukan kegiatan magang.