REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat bernama Anthony Richard Howell (35) karena melanggar keimigrasian selama di Bali.
"Jadi, pada tanggal 30 Juli 2020 pukul 22.00 warga Amerika ini telah dideportasi melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan QR961 + QR701 tujuan Denpasar–Doha–New York," kata Kepala Subbagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma di Denpasar, Jumat (31/7).
Ia menyebutkan warga negara Amerika Serikat tersebut telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar itu yang bersangkutan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. Selanjutnya, namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan selama 6 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat (2) Huruf a dan Huruf f UU Keimigrasian.
"Warga Amerika ini memiliki nomor paspor 596105748 diterbitkan United States Departement State pada tanggal 22 Februari 2019 berlaku sampai dengan 22 Februari 2029," kata Surya menjelaskan. Selama ini, kata dia, pendeportasian terhadap warga asing di Indonesia alasannya beragam, mulai dari memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal, overstay, dan penyalahgunaan izin tinggal.
Selain itu, mereka tidak menaati peraturan perundang-undangan seperti bebas dari penjara karena kasus ITE, narkotika, dan kasus penganiayaan. Adapun pasal-pasal UU Keimigrasian yang dikenai juga beragam, mulai dari Pasal 123 Huruf a, Pasal 122 Huruf a, Pasal 78, dan Pasal 75.
"Nah, kalau untuk kasus ITE dan narkoba itu termuat dalam Pasal 75 UU Keimigrasian juncto Pasal 30 Ayat (1) jo. Pasal 46 Ayat (1) dan Pasal 75 UU Keimigrasian jo. Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika," kata Surya menjelaskan.