Sabtu 01 Aug 2020 12:25 WIB

Daging Hewan Qurban Bisa Haram, Bila...

Daging hewan halal hanya halal jika dari hewan hidup yang disembelih secara syari'i.

Panitia memotong daging hewan qurban sebelum dibagikan kepada mustahik di Masjid Al Lathiif, Jalan Saninten, Kota Bandung, Jumat (31/7). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan teknis pembagian daging qurban dilakukan secara pintu ke pintu (door to door) sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna pencegahan penyebaran Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Panitia memotong daging hewan qurban sebelum dibagikan kepada mustahik di Masjid Al Lathiif, Jalan Saninten, Kota Bandung, Jumat (31/7). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan teknis pembagian daging qurban dilakukan secara pintu ke pintu (door to door) sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna pencegahan penyebaran Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, Para ulama ahli fikih telah bersepakat bahwa daging hewan halal tidak serta-merta halal. Tidak semua daging sapi halal dikonsumsi. Tidak semua daging kambing halal dikonsumsi. Tidak semua daging ayam halal dikonsumsi. Daging hewan halal hanya halal jika ia berasal dari hewan hidup yang disembelih secara syar'i.

Lalu bagaimana daging qurban bisa menjadi tidak halal dikonsumsi? Menurut Direktur Halal Research Centre Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM) Nanung Danar Dono, ada beberapa sebab daging sapi, kerbau, kambing, maupun domba yang diqurbankan menjadi haram.

Pertama, papar Nanung, daging hewan qurban bisa menjadi haram jika saat disembelih tidak dibacakan asma Allah (basmallah) atau disembelih dengan menyebut nama selain Asma Allah SWT. Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kalian memakan daging hewan-hewan yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah sebuah kefasikan.” (QS al-An’aam: 121).

Allah SWT juga berfirman: “Katakanlah, ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor, atau hewan yang disembelih atas nama selain Allah'.”  (QS al-An’aam: 145)

Lalu bagaimana caranya kita bisa mengetahui bahwa daging qurban yang kita terima berasal dari daging hewan hidup yang dibacakan basmallah apa tidak? Hal ini karena seringkali, kata Nanung, kita tidak mengetahui dan tidak dapat memastikan si penyembelih membaca basmallah saat menyembelih. Dalam konteks ini, maka Rasulullah memberikan solusi untuk membaca basmallah sesaat sebelum menyantap masakan daging qurban tersebut.

Sebagaimana hadits berikut: Dari Aisyah RA, sesungguhnya ada seseorang yang berkata, “Ya Rasulullah SAW, ada suatu kaum yang memberi kami daging, tapi kita tak tahu apakah mereka menyebut nama Allah (saat menyembelihnya) atau tidak.” Rasulullah SAW kemudian mengatakan, “Bacalah basmallah kemudian makanlah.” (HR Bukhari, Abu Daud, Ibnu Majah, Daruqudni, dan Ad Darimi) 

Kedua, lanjut Nanung, Rasulullah SAW memerintahkan kita berbuat baik kepada seluruh makhluk. Tidak boleh kita berbuat aniaya (zalim), begitu pula kepada hewan qurban. Maka, pada saat akan menyembelih hewan qurban, kita diwajibkan mengasah pisau setajam mungkin untuk meringankan beban hewan yang akan kita sembelih.

"Kita tidak diperkenankan menyembelih menggunakan pisau yang tumpul, apalagi pisau yang bergerigi," kata Nanung kepada Republika.co.id beberapa waktu lalu.

Menyembelih menggunakan pisau yang bergerigi saja tidak boleh, apalagi menggunakan gergaji. "Jika pisau yang kita pakai bergerigi, maka hewan qurban bisa mati bukan karena disembelih, tapi karena kesakitan yang luar biasa," katanya.

Dari Syadad bin Aus RA, Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah memerintahkan agar berbuat ihsan (baik) terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih (hewan), maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisau kalian untuk meringankan beban hewan yang akan disembelih.” (HR Muslim no 1955)

Yang ketiga, kata Nanung, daging yang terpotong ketika hewannya masih hidup, maka diharamkan memakannya. Rasulullah SAW menyebutnya sebagai bangkai. Abu Waqid al-Laitsi berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Bagian tubuh bahiimah (hewan ternak) yang terpotong ketika hewannya masih hidup, maka ia adalah bangkai." (HR Ibnu Majah no 2606 dan II/1072, no 3216; Abu Dawud VIII/60, no 2841).

Maka sangat penting untuk kita pahami betul bahwa hewan qurban itu tidak boleh dipotong kakinya, tidak boleh dipotong ekornya, dan tidak boleh dikuliti, kalau hewannya belum mati sempurna. Mengapa demikian?

Nanung mengungkapkan, jika hewan belum mati, tapi sudah dipotong kakinya atau dipotong ekornya atau malahan dikuliti, maka artinya kita memotong kaki binatang atau memotong ekornya atau mengulitinya dalam keadaan hewannya masih hidup. Tentu itu sakit sekali. "Hewan bisa mati bukan karena disembelih, tapi karena kesakitan yang luar biasa! Dagingnya bisa haram," jelas Nanung.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement