REPUBLIKA.CO.ID, BOSTON - Pengadilan banding federal pada Jumat (31/7) membatalkan hukuman mati terhadap pelaku bom Maraton Boston, Dzhokhar Tsarnaev, yang membantu melancarkan serangan pada 2013 itu hingga menewaskan tiga orang serta melukai lebih dari 260 lainnya.
Pengadilan Banding Sirkuit Pertama Amerika Serikat di Boston mendukung sebagian besar hukuman bagi Tsarnaev. Namun pihaknya memerintahkan hakim pengadilan lebih rendah mengelar sidang baru secara ketat untuk menentukan vonis apa yang seharusnya diterima oleh Tsarnaev atas kejahatan, yang memenuhi syarat hukuman mati, yang dijatuhkan kepadanya.
Juru bicara Kejaksaan AS Andrew Lelling mengatakan kantornya sedang meninjau keputusan tersebut dan akan memberikan lebih banyak pernyataan "dalam beberapa hari dan pekan mendatang". Pengacara Tsarnaev belum mengomentari putusan tersebut.
Tsarnaev bersama kakaknya Tamerlan memicu kepanikan lima hari di Boston pada 15 April 2013. Dua bersaudara itu meledakkan dua bom rakitan panci presto di garis finis maraton dan kemudian berupaya kabur dari kota tersebut.