Ahad 02 Aug 2020 00:53 WIB

Penangkapan Djoko Tjandra Sudah Jadi Kewajiban Bareskrim

Penangkapan Djoko Tjandra bukan prestasi, melainkan kewajiban Bareskrim Polri

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penangkapan buron korupsi Djoko Sugiarto Tjandra oleh Bareskrim Polri menuai apresiasi berbagai pihak. Kendati demikian, penangkapan tersebut dinilai harus dipandang sebagai bagian dari tugas Bareskrim Polri.

"Saya apresiasi penangkapan Djoko Tjandra ini, tetapi saya perlu tegaskan bahwa ini bukan prestasi kabareskrim, tetapi kewajiban Kabreskrim" kata Direktur Eksekutif Nasional Progressive Demoracy Watch dalam keterangannya, Jumat (1/8).

Fauzan Irvan menilai penangkapan yang dilakukan Kabareskrim terhadap buronan kasus hak tagih utang atau cassie bank Bali itu bukanlah sebuah prestasi mencolok, melainkan memang sudah kewajiban Kabareskrim. Apalagi Kabareskrim kecolongan dan dinilai memalukan institusi Polri karena anak buahnya yaitu Brigjen Pol Prasetijo Utomo terlibat membiarkan dan memberikan surat jalan kepada tersangka Djoko Tjandra.

"Seharusnya kasus ini menjadi catatan khusus untuk Kabareskrim, karena tidak bisa menjaga institusinya di Bareskrim untuk main-main terhadap sebuah kasus perkara," katanya.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan juga mengapresiasi penangkapan Djoko Tjandra dan menegaskan proses hukumnya harus segera dilakukan. "Tentu sesuai mekanisme hukum yang berlaku, Djoko Tjandra segera diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan putusan yang sudah inkracht dari MA," ujar Hinca saat dihubungi, Jumat.

Hinca mengingatkan,  Polri juga bisa menggali informasi yang sesungguhnya sesuai fakta di lapangan bagaimana ia masuk dan keluar Indonesia, siap saja yang membantu dan siapa pula yang memfasilitasinya. Dengan begitu pertanyaan publik terjawab tuntas semua.

"Ini penting agar kedepan bangsa ini bisa beajar dan tidak terulang kasus serupa," kata Politikus Demokrat itu.

Djoko Tjandra akhirnya ditangkap di Mayalsia pada Kamis (30/7). Setelah mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Djoko kini ditahan oleh Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement