Ahad 02 Aug 2020 08:09 WIB

Subsidi Listrik Diproyeksi Jebol Sampai Rp 62,93 Triliun

Subsidi listrik dalam APBN dianggarkan senilai Rp 54,79 triliun.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
Instalasi kabel yang semrawut di jalan Kyai Maja, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (27/7). Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengungkapkan, subsidi listrik pada tahun ini diproyeksikan naik menjadi Rp 62,93 triliun.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Instalasi kabel yang semrawut di jalan Kyai Maja, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (27/7). Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengungkapkan, subsidi listrik pada tahun ini diproyeksikan naik menjadi Rp 62,93 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian ESDM mencatat hingga akhir tahun nanti jumlah subsidi listrik dipastikan akan membengkak dari yang dipatok dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengungkapkan, subsidi listrik pada tahun ini diproyeksikan naik menjadi Rp 62,93 triliun.

Padahal subsidi listrik di APBN 2020 dianggarkan sebesar Rp 54,79 triliun. Rida menilai meningkatnya subsidi tersebut terjadi karena adanya alokasi tambahan dalam bentuk stimulus keringanan tagihan listrik bagi masyarakat terdampak covid-19.

Baca Juga

"Itu adalah tambahan subsidi, prognosa kita karena pemerintah memberikan bantuan kepada yang paling terdampak covid-19. Itu belum termasuk paket terakhir (insentif bagi pelanggan golongan sosial, bisnis dan industri)," terang Rida, Ahad (2/8).

Rida membeberkan, ada tiga insentif yang diberikan pemerintah dari sisi keringanan tagihan listrik. Pertama, diskon tagihan 100 persen bagi pelanggan rumah tangga 450 VA dan diskon 50 persen bagi golongan rumah tangga 900 VA bersubsidi. Insentif jenis ini diberikan selama enam bulan bulan dari April-September 2020. Ada sekitar 31 juta pelanggan listrik PLN yang menikmati insentif ini.

Kedua, pemberian keringanan tarif listrik bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) atau untuk pelanggan bisnis kecil daya 450 VA (B1/450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/450 VA). Insentif ini berikan selama enam bulan dari Mei-Oktober 2020.

Ketiga, pemberian stimulus tarif listrik dalam pembebasan ketentuan rekening minimum dan biaya beban (abonemen) bagi pelanggan golongan sosial, bisnis dan industri. Insentif ini diberikan selama enam bulan dari rekening Juli-Desember 2020, terhadap total 1,26 juta pelanggan dengan anggaran mencapai Rp 3,07 triliun.

Secara total, keseluruhan dana stimulus tarif tenaga listrik di tengah kondisi covid-19 berupa diskon tarif, pembebasan ketentuan rekening minimum dan pembebasan biaya beban, mencapai Rp 11,02 triliun.

"Semua orang terdampak, tapi yang paling terdampak, negara hadir. Mulai ke rumah tangga, UMKM. Yang kita pertahankan bagaimana roda perekonomian jalan terus. Itu lah gunanya stimulus ke kalangan bisnis dan industri," terang Rida.

Dengan komitmen terhadap insentif tagihan listrik tersebut, sambung Rida, pemerintah pun menjamin bahwa PLN tidak akan dirugikan. Sebab, tambahan subsidi maupun kompensasi sudah dianggarkan. "PLN dijamin tidak rugi karena selisihnya ditanggung oleh negara," sambungnya.

Hingga Mei 2020, realisasi subsidi listrik yang dibayarkan ke PLN sebesar Rp 22,94 triliun atau 41,86 persen dari target subsidi listrik dalam APBN 2020. Hingga Juli, realisasi subsidi listrik diperkirakan sudah mencapai Rp 28,76 triliun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement