Ahad 02 Aug 2020 13:44 WIB

Pertagas Teken Kesepakatan Harga Gas Untuk Industri di Jatim

Di masa pandemi ini kami berharap penurunan harga gas ini menjadi angin segar

Rep: intan pratiwi/ Red: Hiru Muhammad
Karyawan memeriksa instalasi jaringan pipa gas di kawasan Onshore Receiving Facility (ORF) atau fasilitas penerimaan gas PT Pertamina Gas (Pertagas) di Tambaklorok, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (3/10/2019).
Foto: Antara/Aji Styawan
Karyawan memeriksa instalasi jaringan pipa gas di kawasan Onshore Receiving Facility (ORF) atau fasilitas penerimaan gas PT Pertamina Gas (Pertagas) di Tambaklorok, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (3/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--PT Pertagas Niaga (PTGN) melakukan penandatanganan Letter of Agreement (LoA) penyesuaian harga gas untuk industri keramik dan baja di Jawa Timur pada Kamis (30/7).

Adapun, LoA diteken bersama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan Minarak Brantas Gas, Inc (MBGI) dan penyesuaian harga gas telah mulai berlaku 13 April 2020.

President Director PTGN, Linda Sunarti mengungkapkan diperoleh dari MBGI dengan alokasi sebanyak 2,5 MMSCFD dengan harga 5,12 dolar per MMBTU yang diperuntukkan khusus untuk industri keramik dan baja.

"Di tengah masa pandemi ini kami berharap penurunan harga gas ini menjadi angin segar pelaku industri sehingga bisa terus optimis menumbuh-kembangkan bisnisnya ke depan," ujar Linda dalam siaran persnya, Ahad (2/8).

Linda melanjutkan, sebelumnya, PTGN juga telah menandatangani LoA serupa guna mendukung penurunan harga gas hulu untuk gas bagi industri pupuk, oleochemical, keramik, dan petrokimia di Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Jawa Barat.

Ia mengharapkan penurunan harga gas ini akan memberi dampak untuk mendorong peningkatan kemampuan perusahaan melakukan ekspansi pertumbuhan industri.

Adapun, Letter Of Agreement (LOA) sebagai bentuk Implementasi Kepmen ESDM No 89.K/10/MEM//2020 yang mengatur penyesuaian harga gas bumi untuk sejumlah industri tertentu.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement