REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menerapkan sanksi denda kepada masyarakat yang tidak memakai masker pekan ini atau Kamis (6/8) mendatang. Kebijakan tersebut mengacu kepada Perwal nomor 43 tahun 2020 tentang perubahan atas perwal nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
"Sosialisasi sampai dengan tanggal 5 Agustus, setelah itu baru diberlakukan (kebijakan sanksi denda)," ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi saat dihubungi, Ahad (2/8).
Ia mengungkapkan, sanksi denda masuk ke dalam jenis denda administrasi yang dikategorikan berat. Sebelum diberikan sanksi denda, pihaknya terlebih dahulu akan memberikan sanksi ringan yaitu teguran, sedang yaitu sanksi sosial dan terakhir sanksi berat.
"Denda administrasi itu masuk kategori berat artinya diawali dari sanksi ringan yaitu teguran, sedang berupa sanksi sosial dan baru ke sanksi berat yaitu sanksi administratif," katanya.
Dalam peraturan Wali Kota Bandung nomor 43 tahun 2020 disebutkan semua orang yang melakukan perjalanan di daerah kota wajib memakai masker, jaga jarak dan menggunakan sabun secara berkala. Pada pasal 41 disebutkan jenis sanksi administrasi terhadap pelanggaran AKB terdiri dari teguran lisan, tertulis, kerja sosial, diumumkan secara terbuka, jaminan kartu identitas dan denda administratif.
Penerapan sanksi administratif berat dilakukan apabila pelanggar melakukan tiga kali pelanggaran. Setiap mereka yang melanggar dikenakan sanksi denda paling besar Rp 100.000. Untuk pengelola, penanggung jawab dan pemilik didenda Rp 150.000 hingga Rp 500.000. Denda adminstrasi wajib disetorkan ke kas daerah.
Sebelumnya, Pemkot Bandung hanya akan memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak memakai masker atau menerapkan protokol kesehatan. Kemudian aturan tersebut ditambah dengan sanksi denda mengikuti kebijakan pemerintah provinsi Jabar.