Ahad 02 Aug 2020 15:36 WIB

Mulai Pekan ini Tak Pakai Masker, Siap Kena Denda

Sanksi administratif berat dilakukan bila pelanggar melakukan tiga kali pelanggaran

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Hiru Muhammad
Warga tidak menggunakan masker secara benar saat beraktivitas di kawasan Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Ahad (2/8). Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan aturan terkait denda administratif sebesar Rp100 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker di area publik Kota Bandung, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka  pencegahan dan pengendalian virus Corona (Covid-19). Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Warga tidak menggunakan masker secara benar saat beraktivitas di kawasan Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Ahad (2/8). Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan aturan terkait denda administratif sebesar Rp100 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker di area publik Kota Bandung, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus Corona (Covid-19). Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menerapkan sanksi denda kepada masyarakat yang tidak memakai masker pekan ini atau Kamis (6/8) mendatang. Kebijakan tersebut mengacu kepada Perwal nomor 43 tahun 2020 tentang perubahan atas perwal nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

"Sosialisasi sampai dengan tanggal 5 Agustus, setelah itu baru diberlakukan (kebijakan sanksi denda)," ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi saat dihubungi, Ahad (2/8).

Ia mengungkapkan, sanksi denda masuk ke dalam jenis denda administrasi yang dikategorikan berat. Sebelum diberikan sanksi denda, pihaknya terlebih dahulu akan memberikan sanksi ringan yaitu teguran, sedang yaitu sanksi sosial dan terakhir sanksi berat.

"Denda administrasi itu masuk kategori berat artinya diawali dari sanksi ringan yaitu teguran, sedang berupa sanksi sosial dan baru ke sanksi berat yaitu sanksi administratif," katanya.

Dalam peraturan Wali Kota Bandung nomor 43 tahun 2020 disebutkan semua orang yang melakukan perjalanan di daerah kota wajib memakai masker, jaga jarak dan menggunakan sabun secara berkala. Pada pasal 41 disebutkan jenis sanksi administrasi terhadap pelanggaran AKB terdiri dari teguran lisan, tertulis, kerja sosial, diumumkan secara terbuka, jaminan kartu identitas dan denda administratif.

Penerapan sanksi administratif berat dilakukan apabila pelanggar melakukan tiga kali pelanggaran. Setiap mereka yang melanggar dikenakan sanksi denda  paling besar Rp 100.000. Untuk pengelola, penanggung jawab dan pemilik didenda Rp 150.000 hingga Rp 500.000. Denda adminstrasi wajib disetorkan ke kas daerah.

Sebelumnya, Pemkot Bandung hanya akan memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak memakai masker atau menerapkan protokol kesehatan. Kemudian aturan tersebut ditambah dengan sanksi denda mengikuti kebijakan pemerintah provinsi Jabar.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement