Ahad 02 Aug 2020 15:40 WIB

Polsek Tambora Tangkap Tiga Pelaku Begal Bersenjata Tajam

Pelaku menodong dengan celurit untuk merampas sepeda motor dan ponsel korban.

Rep: Akhmad Nursyeha/ Red: Bilal Ramadhan
Pelaku begal di Tamansari, Jakarta Barat, ditangkap, Ahad (2/8).
Foto: Akhmad Nursyeha
Pelaku begal di Tamansari, Jakarta Barat, ditangkap, Ahad (2/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga pelaku begal bersenjata tajam berhasil ditangkap Polsek Tambora. Pelaku begal sudah lima kali melancarkan aksi kejahatannya di kawasan Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh mengatakan ketiga pelaku begal berinisial S, H, dan R terbukti sudah lima kali melakukan aksinya. Pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakan di kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Sabtu (1/8).

"Satu tempat kejadian perkara (TKP) berada di Tamansari dan empat TKP di Tambora," kata Iver dikonfirmasi Ahad (2/8).

Menurutnya begal itu kerap menggunakan senjata tajam ketika beraksi. Dari laporan korban, pelaku yang sering menodong dengan menggunakan celurit berhasil merampas ponsel atau sepeda motor milik korban.

Para pelaku yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil menemukan lima jenis senjata tajam yang diduga kerap dipakai untuk melakukan aksi kejahatannya. Kelima senjata tajam itu dua celurit, dua samurai dan satu badik.

Selain itu pihak Polsek Tambora juga akan koordinasi dengan Polsek Tamansari terkait satu TKP begal di kawasan Tamansari. Iver mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mencari adanya kemungkinan pelaku dan TKP lain.

"Kami akan koordinasi dengan Polsek Tamansari untuk lakukan pengembangan, karena mungkin masih ada TKP lain yang pernah menjadi sasaran dari begal ini," ujar Iver.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, dan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement