REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menilang total 23.316 pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas pada hari ke-10 Operasi Patuh Jaya 2020. "Dari 23.316 pelanggaran tersebut, pelanggaran terbanyak adalah melawan arus atau juga pelanggaran yang terjadi di jalur TransJakarta," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Ahad (2/8).
Disusul kemudian pelanggaran terbanyak ketiga masyarakat yakni tidak menghentikan kendaraannya di garis henti (stop line). "Khusus pelanggaran terhadap ketentuan sirine dan penggunaanrotator bagi kendaraan pribadi sampai hari ini sudah lebih dari 120 kendaraan yang kita tilang" kata Sambodo.
Sambodo mengatakan pada evaluasi hari ke-10 Operasi Patuh Jaya, total sebanyak 67.178 pengemudi mendapat penindakan petugas jalan raya.
Selain yang ditilang, sebanyak 43.817 pengemudi mendapat tindakan berupa teguran dari petugas mengenai pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas, maupun terkait pelanggaran protokol COVID-19 yang dilaksanakan di pos pemantauan. Sambodo menegaskan ada lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya 2020, yakni melawan arus lalu lintas, melanggar marka garis stop (stop line. Penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI, Melintas di bahu jalan tol, menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.
Operasi Patuh Jaya merupakan agenda rutin Kepolisian Lalu Lintas yang digelar selama 14 hari sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020. Selain pelanggaran aturan lalu lintas, Operasi Patuh Jaya 2020 juga menyasar pengguna jalan yang tidak mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah di masa PSBB transisi