Ahad 02 Aug 2020 16:18 WIB

Sanksi Denda Tak Pakai Masker Mulai Berlaku di Tasikmalaya

Tujuan utamanya agar masyarakat patuh pakai masker dan menerapkan protokol kesehatan

Rep: Bayu Adji P/ Red: Hiru Muhammad
Warga tak mengenakan masker di Jalan Dokter Soekardjo, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, dikenakan sanksi sosial berupa  kerja menyapu, Ahad (21/6)
Foto: Bayu Adji P
Warga tak mengenakan masker di Jalan Dokter Soekardjo, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, dikenakan sanksi sosial berupa kerja menyapu, Ahad (21/6)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA--Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya mulai memberlakukan sanksi denda bagi masyarakat yang tak mengenakan masker. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan pada Tempat dan Fasilitas Umum dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam Pasal 11 ayat 2 Perwalkot itu dituliskan, setiap masyarakat yang tak mengenakan masker di tempat umum akan dikenakan sanksi berupa teguran, kerja sosial, atau denda sebera Rp 50 ribu. Perwalkot itu mulai diundangkan pada 30 Juli dan berlaku mulai 1 Agustus 2020. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan mengatakan, saknsi denda tidak akan langsung diterapkan kepada masyarakat yang tak menggunakan masker. Namun, sanksi akan diberikan secara bertahap. 

"Itu kan tidak langsung denda, tapi ada teguran, kerja sosial, baru denda. Gimana konteks petugas di lapangan. Dalam hal ini, yang ditugaskan adalah Satpol PP," kata dia saat dihubungi Republika, Ahad (2/8). 

Ia menjelaskan, mekanisme denda akan berlaku seperti tilang. Artinya, masyarakat yang didenda akan mendapat bukti denda. 

Namun, denda tak akan dipungut langsung di lapangan. Masyarakat yang dikenai sanksi denda akan ditahan KTP-nya sebagai jaminan. Setelah itu, ia harus membayarkan denda dengan melakukan transfer ke rekening kas daerah. 

"Jadi mekanismenya seperti tilang. Dikasih surat, KTP pelanggar ditahan sebagai jaminan, baru transfer ke rekening, ada buktinya baru dikembalikan KTP-nya. Jadi tidak boleh ada transaksi di lapangan dengan petugas atau tak boleh bayar tunai langsung," kata dia. 

Menurut Ivan, dalam dua hari ini pihaknya masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat. Penerapan denda akan mulai efektif mulai Senin (3/8). 

Ia menambahkan, titik-titik yang akan menjadi fokus penegakan sanksi denda adalah wilayah pusat kota dan tempat-tempat lain yang memiliki potensi timbulnya keramaian. Ia mencontohkan seperti pusat perbelanjaan, taman, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya. 

Dengan denda ini, lanjut dia, masyarakat diharapkan lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. Menurut dia, Pemkot Tasikmalaya tidak berharap mendapat dendan, tapi di lain sisi, masyarakat harus sadar untuk menerapkan protokol kesehatan.

Sebab, Ivan menilai, selama ini masih ada masyarakat yang tak mengindahkan protokol kesehatan. Karena itu, Pemkot Tasikmalaya  memberlakukan sanksi denda untuk masyarakat yang tak menggunakan masker.

"Intinya agar masyarakat lebih patuh pakai masker dan menerapkan protokol kesehatan. Itu tujuan utamanya. Ini kan bukan hanya untuk diri sendiri, tapi juga untuk melindungi semua," kata dia.

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement