Senin 03 Aug 2020 00:03 WIB

Jumlah PNS Positif Covid-19 Mendekati Angka Seribu Orang

Klaster penyebaran Covid-19 di perkantoran, tertinggi berasal dari ASN.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah pegawai negeri sipil yang terkonfirmasi positif Covid-19 hingga Ahad (2/8) pukul 14.56 WIB mencapai 959 orang. Jumlah ini meningkat 36 orang dari update Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) sebanyak 923 PNS pada Rabu pekan lalu.

Dari jumlah tersebut, baru 321 PNS yang sudah dinyatakan sembuh, sedangkan jumlah PNS yang belum sembuh sebanyak 594 orang, dan sisanya telah meninggal dunia. "Belum sembuh 594, sudah sembuh 321, meninggal dalam tugas 18 PNS, meninggal bukan dalam tugas 26 orang," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, dalam keterangan yang diterima, Ahad (2/8).

Selain itu, BKN juga mencatat PNS yang masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), istilah yang digunakan Kementerian Kesehatan sebelumnya. Namun istilah PDP dan ODP sesuai revisi kelima Kemenkes diubah menjadi kasus suspek.

Mengacu pada istilah sebelumnya, jumlah PNS yang masuk dalam orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 2.498, namun 1.433 orang sudah selesai pemantauan dan kini menyisakan 1.064 orang. Sedangkan untuk pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 223 orang dengan rincian, 97 belum sembuh, dan 112 telah sembuh.

"(PNS PDP) meninggal dalam tugas tiga orang, meninggal bukan dalam tugas 11," kata Paryono.

Namun, dia mengatakan, jumlah data-data itu akan terus berubah, sejalan dengan proses update data yang masih berlangsung.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengingatkan jajaran pejabat pembina kepegawaian (PPK) meningkatkan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan di instansi Pemerintah. Itu lantaran, klaster penyebaran Covid-19 di perkantoran, tertinggi berasal dari aparatur sipil negara (ASN).

Tjahjo menilai, aturan mengenai protokol kesehatan bagi ASN sudah tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru.

"Sebenarnya, pada dasarnya di SE Menpan Nomor 58 itu sudah meminta untuk penerapan protokol kesehatan, hanya saja pengawasan atas penerapannya yang mungkin kurang," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Rabu (29/7).

Karena itu, pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan di instansi Pemerintah harus ditingkatkan lagi, mulai dari penggunaan masker, jaga jarak antar pegawai. Selain itu, di tiap perkantoran juga harus memastikan sirkulasi udara di ruangan berlangsung baik agar tidak menjadi sumber penularan.

Dikatakan Tjahjo, jika ada kantor yang pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19 diharuskan menerapkan kerja dari rumah untuk sementara. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran lebih lanjut Covid-19 di instansi Pemerintah.

"Mungkin perlu diperketat pengawasan dari PPK, misalnya mengenai penggunaan masker dan jaga jarak menjadi bagian dari disiplin pegawai, atau jika ditemukan ada pegawai yang positif maka kantor harus WFH sementara," kata Tjahjo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement