Senin 03 Aug 2020 05:05 WIB

Infografis Program Perluasan Insentif Pajak

Perluasan stimulus pajak ini bisa dimanfaatkan hingga Desember 2020.

Red: Nidia Zuraya
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Pemerintah memperluas program insentif pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, Kementerian Keuangan memperluas stimulus pajak ke berbagai sektor usaha guna menghadapai pandemi Covid-19. Perluasan stimulus pajak ini bisa dimanfaatkan hingga Desember 2020.

Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

* Wajib Pajak (WP) yang bekerja di:

- Perusahaan yang masuk 1.189 bidang industri tertentu (sebelumnya 1.062)

- Perusahaan penerima Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)

- Kawasan berikat yang mendapat tanggungan PPh ditanggung

* Pemberi kerja dapat memberi dana pajak yang tidak dipotong kepada WP

Insentif Pajak UMKM

* Pelaku UMKM mendapat fasilitas PPh final tarif 0,5 persen ditanggung pemerintah

* Tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23

* Hanya diwajibkan menyampaikan laporan realisasi setiap bulan

Insentif PPh Pasal 22 Impor

* WP dibebaskan dari PPh Pasal 22 impor di:

- Perusahaan dari 721 bidang industri tertentu (sebelumnya 431)

- Perusahaan KITE

- Kawasan berikat

* Penerima insentif wajib melapor setiap bulan

Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

* WP mendapat restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar maksimal Rp 5 miliar di:

- Salah satu dari 716 bidang industri tertentu (sebelumnya 431)

- Perusahaan KITE

- Kawasan berikat

* Tanpa persyaratan melakukan kegiatan

Insentif PPh Pasal 25

* WP dikurangi angsuran PPh pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran terutang di:

- Perusahaan dari 1.013 bidang industri tertentu (sebelumnya 846)

- Perusahaan KITE

- Kawasan berikat

* Penerima insentif wajib melapor setiap bulan

Sumber: Kementerian Keuangan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement