Ahad 02 Aug 2020 20:55 WIB

Harga Patokan Mineral Tingkatkan Tata Kelola Nikel

HPM dibuat untuk mengakomodasi kebutuhan penambang nikel dan pelaku usaha smelter.

Rep: Intan Pratiwi / Red: Satria K Yudha
Aktivitas pertambangan nikel.
Foto: republika
Aktivitas pertambangan nikel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pelaku usaha smelter, PT Trinitan Metals & Minerals Tbk (TMM) mengapresiasi langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah menerbitkan aturan harga patokan mineral (HPM). Langkah itu disebut dapat membenahi tata kelola nikel nasional. 

“Soal harga patokan mineral, kami akan patuhi aturan pemerintag dalam bekerja sama dengan penambang nikel,” kata Direktur TMM Widodo Sucipto dalam siaran pers, Ahad (2/7).

Widodo mengatakan, para pemilik tambang selalu menanyakan harga beli yang ditetapkan TMM untuk bijih nikel laterit kadar rendah. Menurut Widodo, pihaknya pun telah berulang kali menekankan kepada para pemilik tambang, bahwa TMM akan mengikuti aturan HPM yang ditetapkan Pemerintah.

“Upaya ini merupakan salah satu langkah kami untuk mendukung Pemerintah  membenahi tata kelola nikel nasional, sekaligus menjaga daya saing industri hilirisasi di Indonesia,” kata Widodo.

Menurut dia, perhitungan HPM telah dikalkulasikan TMM dalam studi kelayakan untuk STAL Technology. Ia menjelaskan, STAL Technology merupakan teknologi pengolahan dan pemurnian logam berbasis Hidrometalurgi milik TMM, dengan biaya investasi maupun operasional yang bersaing. 

Teknologi ini merupakan pemutakhiran dari teknologi RLEP (Roasting Leaching Electrowinning Process), yang diklaim TMM lebih efisien lagi dalam penggunaan bahan kimia untuk mengolah bijih nikel laterit jenis saprolit hingga jenis limonit yang berkadar 1.0 persen.

Aturan HPM tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020 yang merupakan Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam Batubara. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Rida Mulyana sebelumnga menyampaikan, Penerbitan aturan HPM tersebut dimaksudkan untuk mengakomodasi kebutuhan penambang nikel maupun pelaku usaha smelter. 

Dalam Permen ESDM ini diatur kewajiban pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam yang memproduksi bijih nikel, untuk mengacu pada HPM logam dalam melakukan penjualan bijih nikel yang diproduksi. Kewajiban untuk mengacu pada HPM Logam juga berlaku untuk penjualan bijih nikel yang diproduksi kepada afiliasinya.

HPM logam merupakan harga batas bawah dalam penghitungan kewajiban pembayaran iuran produksi bagi pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam. Selain itu, merupakan acuan harga penjualan bagi pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam untuk penjualan bijih nikel yang dihitung berdasarkan formula HPM dan mengacu kepada HMA yang diterbitkan oleh Menteri setiap bulannya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement