Senin 03 Aug 2020 06:50 WIB

Koruptor Kakap Diancam Penjara Seumur Hidup

Hakim dimungkinkan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada koruptor kakap.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) telah merampungkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam aturan tersebut, hakim dimungkinkan untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada koruptor yang merugikan negara lebih dari Rp...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement