REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang penerapan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Perpanjangan PSBB transisi berlaku mulai 31 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020.
Alasan perpanjangan PSBB transisi:
* Data penyebaran kasus Covid-19 di Jakarta justru mengalami kenaikan beberapa waktu belakangan.
* Positivity rate yang masih di angka 6,5 persen dan reproduksi efektif (Rt) Covid-19 masih 1.
Kendati PSBB diperpanjang, DKI kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap mulai 3 Agustus 2020.
Pembatasan kendaraan berlaku pada hari kerja mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Kebijakan ganjil genap tidak akan diterapkan pada hari Sabtu-Ahad, serta hari libur nasional.
Alasan pemberlakuan ganjil-genap, yakni:
* Masyarakat tidak tertib mengikuti aturan protokol kesehatan.
* Volume lalu lintas di beberapa titik sudah di atas normal dan bahkan melebihi sebelum pandemi.
* Pengaturan giliran mobilisasi publik di jalanan umum, yakni 50 persen orang bekerja dari rumah dan 50 persen di kantor, tidak berjalan.
* Warga yang bekerja dari rumah diharapkan tidak akan melakukan perjalanan yang tidak penting dan tetap di rumah.
Sumber: republika.co.id
Pengolah data: ratna puspita