Senin 03 Aug 2020 07:05 WIB

Pendeportasian Warga Asing di Bali Didominasi dari Rusia

Sejak Januari 2020 hingga Juni 2020 tercatat 51 orang asing dideportasi dari Bali.

Deportasi (ilustrasi)
Foto: Republika
Deportasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma mengatakan jumlah Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian warga asing. Deportasi warga asing di Bali didominasi warga negara Rusia.

"Sejak Januari 2020 hingga Juni 2020 tercatat sudah mendeportasi 51 orang asing yang berada di Bali. Dari data, pada bulan Januari, Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi sembilan orang, Februari delapan orang, Maret 19 orang, April tujuh orang, Mei enam orang, dan bulan Juni dua orang, itu WNA dari berbagai asal negara," kata Surya saat dikonfirmasi di Denpasar, Ahad (2/8) malam.

Baca Juga

Ia menjelaskan berdasarkan data Imigrasi hingga bulan Juni 2020 tercatat ada lima negara dengan jumlah pelanggaran terbanyak, yaitu pertama Rusia berjumlah 10 orang, kemudian dari Australia tujuh orang, Bulgaria lima orang, RRT ada empat orang, Filipina 3 orang.

"Jumlah totalnya ada 59 orang, dari 26 negara berbeda dan jenis pelanggarannya juga berbeda-beda," ucap Surya.

Bentuk pelanggaran yang mayoritas dilakukan yaitu tidak mentaati peraturan perundang-undangan berjumlah 34 pelanggaran, overstay 21, memberikan keterangan tidak untuk memperoleh izin tinggal penyalahgunaan izin tinggal ada dua pelanggaran, penyalahgunaan izin tinggal satu dan UNHCR ada satu pelanggaran.

Adapun penggunaan izin tinggalnya juga beragam, mulai dari Bebas Visa Kunjungan (BVK), ITAS, Visa On Arrival dan ITK.

Surya mengatakan pendeportasian sudah dilakukan sejak 8 Januari 2020, dan hingga saat ini masih berjalan. Kata dia, setiap bulan tercatat ada warga asing yang dikembalikan sesuai dengan negara asalnya.

"Seperti kasus bule yang menggelandang, yang mengundang yoga massal, itu kan cepat proses pendeportasiannya," kata Surya.

Pasal-pasal yang dikenakan juga beragam, mulai dari Pasal 123 huruf (a) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 122 huruf (a) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 78 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan Pasal 75 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement