Senin 03 Aug 2020 07:05 WIB

Pendeportasian Warga Asing di Bali Didominasi dari Rusia

Sejak Januari 2020 hingga Juni 2020 tercatat 51 orang asing dideportasi dari Bali.

Red: Nidia Zuraya
Deportasi (ilustrasi)
Foto: Republika
Deportasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma mengatakan jumlah Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian warga asing. Deportasi warga asing di Bali didominasi warga negara Rusia.

"Sejak Januari 2020 hingga Juni 2020 tercatat sudah mendeportasi 51 orang asing yang berada di Bali. Dari data, pada bulan Januari, Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi sembilan orang, Februari delapan orang, Maret 19 orang, April tujuh orang, Mei enam orang, dan bulan Juni dua orang, itu WNA dari berbagai asal negara," kata Surya saat dikonfirmasi di Denpasar, Ahad (2/8) malam.

Baca Juga

Ia menjelaskan berdasarkan data Imigrasi hingga bulan Juni 2020 tercatat ada lima negara dengan jumlah pelanggaran terbanyak, yaitu pertama Rusia berjumlah 10 orang, kemudian dari Australia tujuh orang, Bulgaria lima orang, RRT ada empat orang, Filipina 3 orang.

"Jumlah totalnya ada 59 orang, dari 26 negara berbeda dan jenis pelanggarannya juga berbeda-beda," ucap Surya.