REPUBLIKA.CO.ID, CISARUA -- Pemerintah Kabupaten Bogor tengah gencar melakukan razia terhadap masyarakat yang tak mengenakan masker di sekitaran pusat-pusat keramaian wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Tadi keliling ke beberapa objek wisata di Kawasan Puncak Cisarua khususnya, masih ditemukan oleh kami yang tidak mengenakan masker. Saat itu juga kami langsung ingatkan dan beri sanksi sosial," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah, Ahad (2/8).
Menurutnya, wilayah sasaran operasi yaitu tempat-tempat wisata yang mulai kembali ramai dikunjungi masyarakat. Bagi masyarakat yang kedapatan tak mengenakan masker langsung diberikan sanksi di tempat.
Bupati Bogor Ade Yasin mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No 42 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB). Di dalamnya mengatur denda senilai Rp50 ribu bagi warganya yang tidak mengenakan masker di tempat umum.
Pada pasal 11 dijelaskan, selain berupa sanksi denda, ada dua sanksi lainnya, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum. “Menggunakan masker dan mengikuti protokol kesehatan dengan baik itu semata-mata untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bogor. Semua kami upayakan demi tercapainya masyakat yang sehat, aman dan produktif," kata Ade Yasin.
Pemkab Bogor kembali memperpanjang penerapan PSBB selama 14 hari, setelah berakhirnya PSBB tahap tujuh pada 30 Juli 2020.