Senin 03 Aug 2020 11:45 WIB

Operasi Patuh Kalimaya, Jaring 449 Pelanggar Lantas

Operasi ini dilakukan di seluruh Polda di Indonesia selama 14 hari.

Rep: alkhaledi kurnialam/ Red: Hiru Muhammad
Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah mengeluarkan sanksi 74 tilang sebanyak dan 375 teguran simpatik pada Operasi Patuh Kalimaya 2020. Hal ini dilakukan dalam operasi pada hari ke-11 di wilayah hukum Polda Banten.
Foto: dok Polda Banten
Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah mengeluarkan sanksi 74 tilang sebanyak dan 375 teguran simpatik pada Operasi Patuh Kalimaya 2020. Hal ini dilakukan dalam operasi pada hari ke-11 di wilayah hukum Polda Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG--Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah mengeluarkan sanksi 74 tilang sebanyak dan 375 teguran simpatik pada Operasi Patuh Kalimaya 2020. Hal ini dilakukan dalam operasi pada hari ke-11 di wilayah hukum Polda Banten.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol. Rudy Purnomo menerangkan Ops Patuh Kalimaya 2020 menerapkan sistem tematik dengan memilih pelanggaran paling dominan di setiap wilayah.

"Untuk wilayah Hukum Polda Banten sasaran prioritasnya yaitu pengemudi sepeda motor yang tidak memakai helm, pengemudi yang tidak menggunakan safety belt dan kendaraan yang melawan arus" terang Rudy, Ahad (2/8).

Rudy menuturkan personel di lapangan turut melakukan upaya preemtif dan preventif dengan memberikan imbauan atau penyuluhan tentang tertib berlalu lintas kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan juga dengan memberikan brosur dan pemasangan spanduk terkait Ops Patuh Kalimaya 2020 serta melakukan pengaturan lalu lintas, penjagaan, patroli dan pengawalan.