REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyebutkan sekitar 260 koperasi sudah mati suri atau tidak aktif lagi di daerah ini. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Kupang, Eben Ndapamerang mengatakan hal itu terkait upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang untuk mendorong pertumbuhan usaha koperasi di daerah itu.
Ia mengatakan hingga Mei 2020 tercatat 580 koperasi yang terdaftar dan yang masih aktif ada 320 koperasi, sedangkan 260 koperasi di antaranya sudah tidak aktif. "Koperasi yang sudah mati suri itu pada umumnya karena pengurus sudah tidak aktif sehingga tidak melakukan aktivitas," kata Ndapamerang kepada Antara di Kupang, Senin (3/8).
Koperasi yang tidak aktif pada umumnya karena anggotanya sudah tidak aktif sehingga Pemkot Kupang segera mengusulkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM untuk mencabut izin pendiriannya.
Dia mengatakan salah satu kendala dihadapi koperasi di NTT selama pandemi Covid-19 berlangsung tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) karena tidak diizinkan untuk menghadirkan banyak orang dalam kegiatan pertemuan.
Dinas Koperasi dan UMKM Kota Kupang telah mengimbau semua koperasi di ibu kota provinsi berbasis kepulauan ini untuk melakukan pertemuan rutin atau RAT secara virtual guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Kami sudah menyarankan agar laporan dilakukan secara tertulis dan dibagikan kepada anggota koperasi, sehingga dapat mencegah terjadinya penularan Covid-19 apabila mengumpulkan banyak anggota koperasi dalam suatu ruangan," tegasnya.
Ia mengatakan,koperasi yang dibentuk di Kota Kupang pada umumnya merupakan koperasi simpan pinjam sehingga merasakan dampak Covid-19 karena banyak anggota koperasi yang terlambat dalam mengangsur pinjaman bulanan.