REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengungkapkan tempat hiburan malam seperti karaoke masih berpotensi sebagai tempat penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, izin operasi karaoke belum dapat diberikan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
"Dalam aturan kita, belum diatur (izin karaoke), kita sedang pikirkan. Mereka tetap mendesak agar aktivitas usaha tapi kita punya pertimbangan lain. Di sana itu, room karaoke berpotensi jadi lokasi penyebaran pandemi yang tinggi. Itu bahan pertimbangan pemerintah kota," ujar Ketua Harian Gugus Tugas Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Senin (3/8).
Pada daerah yang berstatus zona kuning, izin operasi tempat hiburan malam belum bisa dibuka. Ia pun menilai aksi damai yang dilakukan para pekerja hiburan malam karena alasan ekonomi.
"Kita menyadari mereka empat bulan lebih tidak beraktivitas, tidak bermata pencaharian. Kita sedang dipertimbangan matang. Tentunya wali kota mengambil kebijakan tidak dalam posisi underpresure tapi objektif sehingga kebijakan tepat dilakukan," katanya.
Ema mengakui sudah meninjau 80 lokasi tempat hiburan dan melihat protokol kesehatan dijalankan dengan ketat. Namun, para pengusaha belum bisa meyakinkan terkait aktivitas di dalam ruangan karaoke.
"Kalau berbicara orang datang pergi (ke karaoke) perlakuan sudah oke. Cuma waktu itu, yang tidak bisa meyakinkan kita saat terjadi (aktivitas) di dalam ruangan itu yang tidak meyakinkan kita," ungkapnya.
Sebelumnya, para pekerja hiburan malam di Kota Bandung melakukan aksi damai di depan kantor Wali Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Senin (3/8). Mereka menuntut Wali Kota Bandung agar tempat hiburan malam segera dibuka di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pandemi covid-19.