Senin 03 Aug 2020 14:41 WIB

Kebutuhan 700 Ribu Guru di Daerah akan Dipenuhi dari PPPK

Skema PPPK untuk kebutuhan guru ini sedang dipersiapkan oleh Kemendikbud

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, saat ini Pemerintah menyiapkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk memenuhi kebutuhan 700 ribu guru di Indonesia. Tjahjo mengatakan, skema PPPK untuk kebutuhan guru ini sedang dipersiapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Setidaknya saat ini diperlukan 700 ribu guru yang saat ini sedang disiapkan Kemendibud melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya, Senin (3/8).

Tjahjo menyampaikan hal itu lantaran ada wacana yang menyebut PNS tenaga administrasi akan dialihkan menjadi tenaga pendidik di daerah yang masih kekurangan guru.

Menurutnya, memang ada 1,6 juta PNS tenaga administrasi yang tersebar di kementerian, lembaga dan Pemerintah daerah. Dalam posisi saat ini, tenaga admnistrasi kerap mengisi kekosongan tenaga-tenaga yang masih kurang di daerah pedesaan.

Namun, PNS tenaga administrasi itu akan terlebih dahulu ditingkatkan kapasitasnya untuk tenaga teknis seperti penyuluh pertanian, penggerak di pedesaan maupun penyuluh KB.

"Tenaga-tenaga administrasi  yang potensial dan memiliki kemampuan spesifik dapat mengisi tenaga-tenaga teknis yang masih sangat diperlukan, seperti tenaga teknis di bidang pertanian, penyuluh/penggerak di pedesaan, penyuluh KB, dan lainnya," ujar Tjahjo.

Namun demikian, jika kebutuhan guru di daerah tidak terisi dari skema PPPK yang diajukan Kemendikbud, Pemerintah mengembalikan kepada pemerintah daerah setempat untuk mengalihkan tenaga administrasi.

"Sepanjang belum terisi dari kemendikbud saya kira terserah Pemda setempat/dinas pendidikan setempat, (namun) Mendiknas sudah mempunyai aturannnya," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement