REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Singapura akan menggunakan alat pemantauan elektronik kepada para pendatang untuk memastikan mereka mematuhi karantina mandiri. Pemakaian alat pemantauan elektronik tersebut mulai berlaku pada 11 Agustus, ketika Singapura secara bertahap mulai membuka kembali wilayah perbatasan.
Para pendatang yang datang ke Singapura harus mengaktifkan perangkat elektronik tersebut, yang menggunakan sinyal GPS dan bluetooth. Apabila mereka melanggar perintah karantina maupun merusak perangkat elektronik itu, maka pihak berwenang akan memberikan peringatan.
Singapura belum memberikan rincian mengenai perangkat pemantauan elektronik tersebut. Namun dalam sebuah pernyataan, pihak berwenang mengatakan perangkat itu tidak akan menyimpan data pribadi dan tidak memiliki fungsi perekam suara maupun video.
Pemakaian perangkat pemantauan elektronik tidak hanya berlaku bagi pendatang namun juga warga negara dan penduduk tidak tetap Singapura. Anak-anak berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menggunakan perangkat tersebut.