Senin 03 Aug 2020 15:09 WIB

Djoko Tjandra Ditangkap, PR Tapi Belum Selesai

Pelaku kongkalingkong dengan Djoko Tjandra harus terus diusut.

Red: Indira Rezkisari
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Dian Fath Risalah, Bambang Noroyono, Antara

Buronan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra sudah berhasil dibawa pulang ke Tanah Air. Penyelidikan seputar Djoko Tjandra namun diharap tidak terhenti.

Setelah lurah, anggota Polri, dan jaksa yang dicopot dari jabatannya akibat membantu Djoko Tjandra, kini giliran pihak imigrasi yang perlu ditelusuri. Pemeriksaan internal di dalam Kemenkum HAM diperlukan sebab Djoko bisa tak terdeteksi masuk ke Indonesia sebelum tertangkap.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Kemenkum HAM segera menginvestigasi oknum dalam internal kementeriannya yang membantu Djoko. Sahroni mengatakan bukan tak mungkin ada oknum yang kemungkinan terlibat dalam pelarian Djoko selama 11 tahun. Untuk itu, tertangkapnya buron tersebut harus dijadikan momentum untuk membersihkan lembaga penegak hukum dari oknum-oknum tersebut.