REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Dian Fath Risalah, Bambang Noroyono, Antara
Buronan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra sudah berhasil dibawa pulang ke Tanah Air. Penyelidikan seputar Djoko Tjandra namun diharap tidak terhenti.
Setelah lurah, anggota Polri, dan jaksa yang dicopot dari jabatannya akibat membantu Djoko Tjandra, kini giliran pihak imigrasi yang perlu ditelusuri. Pemeriksaan internal di dalam Kemenkum HAM diperlukan sebab Djoko bisa tak terdeteksi masuk ke Indonesia sebelum tertangkap.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Kemenkum HAM segera menginvestigasi oknum dalam internal kementeriannya yang membantu Djoko. Sahroni mengatakan bukan tak mungkin ada oknum yang kemungkinan terlibat dalam pelarian Djoko selama 11 tahun. Untuk itu, tertangkapnya buron tersebut harus dijadikan momentum untuk membersihkan lembaga penegak hukum dari oknum-oknum tersebut.