REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penutupan Gedung DPRD DKI Jakarta diperpanjang dari 3 Agustus-9 Agustus 2020. Penutupan itu terkait kabar adanya anggota DPRD yang terpapar Covid-19.
"Ya memang ada penutupan satu pekan ini. Kemudian ada penyemprotan disenfektan setiap harinya karena tempatnya juga luas ada dua gedung ya," kata anggota DPRD sekaligus Ketua Komisi B DPRD DKI, Abdul Aziz, Senin (3/8).
Aziz mengatakan akan ada pemberlakuan pembatasan jumlah anggota fraksi yang mengikuti rapat paripurna dan ada penerapan baru penyidakan untuk pengunjung yang memasuki area DPRD DKI Jakarta, untuk dapat keluar dan masuk dalam satu pintu. Pengunjung pun dibatasi agar tidak mudah keluar masuk wilayah DPRD DKI Jakarta.
"Akan ada sistem pemberlakukan satu pintu, kemudian orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk area DPRD DKI Jakarta. Hal ini dilakukan untuk lebih memperketat wilayah DPRD DKI dari paparan Covid-19," kata Aziz.
Gedung DPRD DKI juga akan dilakukan penyemprotan disinfektan hari ini sampai seminggu ke depan. Mengingat kondisi belum kondusif, penutupan kantor dimulai hari ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kemudian kegiatan perkantoran di Gedung DPRD DKI kembali akan kembali dilaksanakan pada 10 Agustus 2020 mendatang.