Senin 03 Aug 2020 15:54 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuh Gajah Sumatera

Dua pelaku merupakan 'pemain lama' kasus pembunuhan gajah Sumatera.

Polisi mengungkap kasus pembunuhan gajah sumatera di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau (Foto: ilustrasi gajah sumatera)
Foto: FB Anggoro/Antara
Polisi mengungkap kasus pembunuhan gajah sumatera di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau (Foto: ilustrasi gajah sumatera)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Polisi mengungkap kasus pembunuhan gajah sumatera di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau. Dari hasil penelurusan, polisi meringkus dua orang tersangka.

“Meskipun proses penyelidikan memakan waktu yang cukup lama, lebih kurang dua bulan, dan berhasil mengungkap kasus pembunuhan gajah di Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang,” kata Kepala Kepolisian Resor Inhu AKBP Efrizal dalam pernyataan pers, Senin (3/8).

Baca Juga

Ia menjelaskan dua tersangka, yakni berinisial ANR (52) alias Ucok adalah warga Sikakak Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing. Sementara tersangka lainnya, SKR (29), warga Desa Sungai Banyak Ikan Kecamatan Kelayang. Keduanya berhasil diringkus Satreskrim Polres Inhu, pada waktu dan tempat yang berbeda.

“Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepasang gading gajah jantan, senjata api rakitan laras panjang, 29 butir amunisi aktif, tengkorak gajah serta sejumlah barang bukti lainnya,” kata Efrizal.

Ia mengungkapkan, kedua tersangka adalah “pemain lama” dalam kasus pembunuhan satwa dilindungi. Tersangka ANR merupakan resedivis dalam kasus pembunuhan gajah sumatera di Kabupaten Pelalawan dan Bengkalis pada tahun 2015, sedangkan ARK juga melakukan kasus serupa di Pelalawan dan Bengkalis. Dari pengembangan kasus, lanjutnya, ada seorang terduga pelaku yang kini masih buron (DPO), yakni inisial ARK.

"Kami akan terus memburu pelaku, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diamankan," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Febriyandi mengatakan kedua tersangka merupakan pelaku pembunuhan gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang diketahui pada 15 April 2020 di Kecamatan Kelayang, Inhu. Atas kejadian itu, lanjutnya, Polres Inhu membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Proses penyelidikan awal melibatkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau karena kasus ini menyangkut dengan pemburuan liar dan pembunuhan satwa yang dilindungi. Ia mengatakan, tersangka ANR alias Ucok ditangkap di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Petugas langsung melacak dan memburu ANR, hingga akhirnya Rabu tanggal 1 Juli 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, ANR berhasil diringkus di Simpang Pematang Ganjang Kecamatan Sungai Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumut,” katanya.

Kepada petugas, ANR mengakui telah membunuh seekor gajah jantan di Kelayang untuk diambil gading serta bagian tubuh lainnya. ANR mengaku tidak sendiri saat mengeksekusi gajah, dan mengungkap ada temannya yang lain, yakni SKR. Tersangka kedua ditangkap di Kabupaten Inhu pada 2 Juli lalu.

“Dari Sumut petugas segera kembali ke Inhu dan meringkus SKR yang sedang bersembunyi disebuh pondok kebun miliknya di Desa Paku Satu Kecamatan Kelayang, Kamis tanggal 2 Juli 2020 sekitar pukul 21.00 WIB,” ujarnya.

Ia mengatakan ada beberapa pasal yang disangkakan terhadap para pelaku. Untuk tersangka SKR, yaitu pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan b undang – undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951.

Sementara, untuk tersangka ANR alias Ucok juga dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan b undang – undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement