REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyatakan, satu pekan terakhir ini tim sudah memberikan teguran pada masyarakat yang tak menggunakan masker. Karena itu, ia mengingatkan masyarakat kalau mulai pekan ini denda berupa uang bagi masyarakat yang tidak memakai masker mulai diberlakukan.
"Jadi, minggu sekarang dimulai denda. Meski di daerah lain sudah ada yang melaksanakan denda. Kalau nggak mau didenda, pakai masker disiplin," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Senin (3/8).
Emil menjelaskan, dalam teori pilihannya adalah mau lockdown, PSBB atau menggunakan masker. Semua itu, bisa menurunkan penyakit. Tapi, kalau lockdown dan PSBB akan rugi ekonomi sosial lahir batin. "Tapi kalau masker tidak. Jadi mending yang paling murah, pakai masker supaya ekonomi pendidikan bisa jalan," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administraif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Viruse Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Peraturan ini mengatur terkait sanksi dan denda kepada individu atau pihak yang dianggap melanggar protokol kesehatan. Nantinya mereka yang dianggap melanggar bisa dikanakan denda mencapai Rp 500 ribu.
Berdasarkan pasal 12 pergub ini, aparat keamanan akan memberikan sanksi berat dalam bentuk denda administratif Rp 100 ribu kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dan atau menjaga jarak selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB/AKB. Meski demikian, aparat juga bisa memberikan saksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis."Sedangkan sanksi sedang terdiri dari jaminan kartu identitas, kerja sosial, atau pengumuman secara terbuka," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil berdasarkan pergub tersebut.
Ruang publik yang dimaksud dalam pasal ini, seperti sekolah atau instansi pendidikan, tempat usaha, seperti kantor, tempat wisata, kafe, restoran, rumah makan, penginapan, dan usaha sejenis.
Kemudian juga tempat penyelenggaraan kegiatan hiburan, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, hinga tempat pameran."Mall, pasar modern, supermarket, pasar tradisional, hingga pabrik pun jadi tempat umum ini," katanya.
Selain itu, kata dia, tidak pakai masker di rumah ibadah, tempat kegiatan sosial, dan budaya serta moda transportasi pun bisa kena denda.
Kemudian, pada pasal 13 pergub ini, Pemprov Jabar bakal memberikan sanksi berat berupa denda kepada pemilik, pengelola danatau penanggung jawab sekolah, dan atau institusi pendidikan yang melanggar penghentian sementara kegiatan di sekolah maupun institusi pendidikan lainnya selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB/AKB.
Pelanggar ini bisa mendapat sanks lisan dan tertulis. Namun, yang paling berbahaya pelanggar bisa dikenakan denda dan harus menyetor uang yang nantinya masuk ke kas daerah Rp150 ribu."Bisa juga dilakukan penghentian sementara kegiatan (pendidikan)," katanya.
Sementara dalam pasal 14 Pergub Nomor 60 Tahun 2020, terdapat sejumlah tempat usaha yang akan dipantau secara serius oleh Pemprov Jabar. Tempat usaha ini seperti perkantoran, kawasan wisata, tempat hiburan dan pertemuan, sejumlah pasar modern dan tradisional, hingga pekerjaan konstruksi.
Berdasarkan pasal 15, pemilik, pengelola, atau penanggung jawab kegiatan usaha yang dimaksud dalam pasal 14, tidak melaksanakan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 bakal dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif terhadap mereka bisa berupa denda administratif paling besar Rp300 ribu.
Jika masih membandel, kata dia, Pemprov Jabar bisa memberikan hukuman berat berupa penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegjatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha."Bisa juga berupa pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha," katanya.
Selain itu, berdasarkan pasal 16, mereka yang merupakan pemilik, penanggung jawab, atau pengelola usah melakukan kegiatan yang tidak dikecualikan atau melanggar penghentian sementara selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB/AKB, dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran hingga mengharuskan membayar denda Rp 400 ribu. Selain itu, tempat usaha ini pun izinnya bisa dibekukan atau bahkan sampai dicabut izin usahanya.
Kemudian pada pasal 17, mereka yang melakukan kegiatan yang tidak dikecualikan dari penghentian sementara selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB/AKB, tidak melaksanakan kewajiban pembatasan kegiatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai kewenangan serta penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19, dikenakan sanksi administrasi berupa denda administratif sampai Rp 500 ribu.