Senin 03 Aug 2020 22:57 WIB

Perma, Penjara Seumur Hidup Bagi Pengemplang Uang Negara

Perma dibuat untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro memberikan keterangan pers di Media Center MA, Jakarta.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro memberikan keterangan pers di Media Center MA, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah merampungkan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor Pasal 2 & 3 UU Tipikor. Dalam aturan tersebut memungkinkan Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada koruptor.

"Setelah diundangkan menurut rencana Perma tersebut pekan depan akan disosialisasikan," kata Jubir MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Ahad (2/8). 

Berdasarkan draf yang diterima, disebutkan aturan Perma dibuat untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, karena diperlukan pedoman pemidanaan. Aturan ini pun nantinya akan berlaku untuk terdakwa yang dijerat dengan Pasal Pasal 2 & 3 UU Tipikor.

Masih dalam draft, pada Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2020 disebutkan bahwa terdapat empat kategori kerugian negara. Kategori paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar,

Kategori berat yaitu kerugian negara Rp 25 miliar-Rp 100 miliar. Kemudian, kategori sedang yaitu kerugian negara Rp 1 miliar-Rp 25 miliar. Sementara kategori ringan yaitu kerugian negara Rp 200 juta-Rp 1 miliar, dan Kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp 200 juta.

Selain kerugian negara, aturan ini juga memberikan pertimbangan terkait kesalahan, dampak, dan keuntungan dalam melakukan pemidanaan terhadap terdakwa yang dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Nantinya, bila terdakwa korupsi merugikan negara lebih dari Rp 100 miliar lengkap dengan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan yang tinggi, hakim dapat menjatuhkan pidana penjara seumur hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun.

Kemudian, bila terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp 100 miliar lebih dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13 hingga 16 tahun penjara.

Lalu, bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp 100 miliar lebih dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan, maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10 hingga 13 tahun penjara.

Selanjutnya, bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp 25 miliar - Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori tinggi maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13 hingga 16 tahun penjara.

Selanjutnya, bila terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp 25 miliar sampai Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10 hingga 13 tahun penjara.

Terakhir, bila terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp 25 miliar - Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan, maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 8 - 10 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement