Senin 03 Aug 2020 17:22 WIB

Delapan Pengeroyok Remaja di Pademangan Ditangkap

Empat pelaku pengeroyokan di antaranya masih di bawah umur.

Rep: Muhammad Ubaidillah/ Red: Bilal Ramadhan
Delapan pelaku pengeroyokan remaja di Pademangan, Jakarta Utara, ditangkap polisi, Senin (3/8).
Foto: Muhammad Ubaidillah
Delapan pelaku pengeroyokan remaja di Pademangan, Jakarta Utara, ditangkap polisi, Senin (3/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Pademangan dan Polres Jakarta Utara menangkap delapan orang pelaku pengeroyokan tiga orang remaja di Jalan Budi Mulya, Gang B4, Kelurahan Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara. Korban berjumlah tiga orang yakni satu orang meninggal, dan dua lainnya kritis. Kini para korban dirawat di RSUD Pademangan.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (1/8) pukul 23.30 WIB dipicu karena adanya dendam masa lalu yang belum terbalaskan. Seorang tersangka ML yang kini masih DPO, pernah kalah berkelahi dengan korban CN. Sehingga saudara ML berkata ke teman CN yakni RD untuk memberitahu bahwa CN dicari ML. RD langsung menyampaikan pesan tersebut ke CN.

Malam itu juga sekitar pukul 23.15 CN mengajak RD dan EM untuk datang menemui ML dengan niat menyelesaikan masalah. Karena berniat untuk menyelesaikan masalah, ketiga korban tidak melakukan persiapan dengan membawa senjata tajam.

"Mereka (tiga korban) datang begitu saja tidak membawa persiapan apa-apa. Jadi tidak ada senjata tajam atau apapun yang dibawa tiga orang (korban) ini," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto dalam rilis yang digelar di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Senin (3/8).

Polisi tidak membutuhkan waktu lama dalam memburu pelaku. Selang lima jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku dan dibawa langsung ke Polsek Pademangan. Delapan orang pelaku yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka diantaranya FR, AL, W, MLD, OA, CAN, N, Dan ES. Sementara dua pelaku lain yakni ML dan MD Masih buron.

"Delapan orang yang diduga melakukan (pengeroyokan), yang sudah ditangkap empat di antaranya (masih) di bawah umur," kata Budhi.

Para tersangka diduga melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia juga luka berat. Akibat kejadian ini, para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 358 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement