REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat memperpanjang adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) masyarakat produktif aman COVID-19 hingga sebulan ke depan. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan keputusan ini berbeda dengan arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk memperpanjang PSBB proporsional sampai 16 Agustus.
Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor Surat 300/Kep.434-BPBD/VIII/2020 yang ditandatangani hari ini. Kebijakan serupa sudah diterapkan sebelumnya sejak awal Juni lalu kemudian diperpanjang lagi hingga 2 Agustus.
"ATHB untuk percepatan penanganan COVID-19 serta mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat," kata Wali Kota.
Rahmat mengatakan selama kebijakan itu berlangsung aktivitas di bidang kesehatan, pendidikan, agama, di tempat kerja, fasilitas umum dan sosial budaya wajib menjalankan protokol kesehatan. Jika ditemukan kasus positif COVID-19 maka diberlakukan pembatasan sosial skala mikro.
Dilansir dari situs corona.bekasikota.go.id, kasus baru masih terus ditemukan di Kota Bekasi. Dalam tiga hari terakhir situs itu mencatat ada 27 kasus baru.
Jika diakumulasi sejak awal kasus maka penduduk Kota Bekasi yang sudah terkonfirmasi sebanyak 565 dengan angka kematian 39 orang. Sementara yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 512.