Proyektor memancarkan gambar sidang tuntutan kasus suap penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 secara virtual dengan terdakwa mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/8/2020). Wahyu Setiawan dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta serta dicabut hak politiknya selama empat tahun. (FOTO : ANTARA /Hafidz Mubarak A)
Proyektor memancarkan gambar sidang tuntutan kasus suap penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 secara virtual dengan terdakwa mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/8/2020). Wahyu Setiawan dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp.400 juta serta dicabut hak politiknya selama empat tahun. (FOTO : ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Proyektor memancarkan gambar sidang tuntutan kasus suap penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 secara virtual dengan terdakwa mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/8/2020). Wahyu Setiawan dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta serta dicabut hak politiknya selama empat tahun. (FOTO : ANTARA/Hafidz Mubarak A)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang tuntutan kasus suap penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 dengan dengan terdakwa mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan kembali digelar secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/8).
Wahyu Setiawan dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta serta dicabut hak politiknya selama empat tahun.
sumber : Antara Foto
Advertisement