Selasa 04 Aug 2020 01:36 WIB

Penjaminan Kredit Bantu Percepat Pemulihan Ekonomi

LPEI akan berkontribusi dalam skema penjaminan atas pinjaman modal kerja.

Rep: Novita Intan/ Red: Agus Yulianto
Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Foto: ANTARA/PUSPA PERWITASARI
Menteri Keuangan, Sri Mulyani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berupaya mengembalikan roda perekonomian melalui berbagai cara. Salah satunya, memberikan katalis melalui penjaminan bagi sektor perbankan yaitu berupa penjaminan yang diberikan kepada kredit korporasi padat karya. Hal ini bertujuan untuk memulihkan kegiatan usaha, menciptakan kesempatan lapangan kerja, dan menghidupkan roda perekonomian.

Salah satu langkah strategis diambil pemerintah, yakni memperluas peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), tidak hanya fokus untuk memberi dukungan pada peningkatan ekspor. Kini, melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), LPEI juga dilibatkan untuk mendorong sektor ril di dalam negeri dengan menjalankan mandatnya  melalui penyaluran penjaminan kredit.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, LPEI akan berkontribusi dalam skema penjaminan atas pinjaman modal kerja yang diberikan perbankan kepada pelaku usaha korporasi padat karya. Kapasitas LPEI merupakan lembaga penjamin yang memiliki jenis penjaminan sovereign guarantee dan didukung peningkatan kapasitas finansial melalui penyertaan modal negara (PMN).

“LPEI desainnya hanya untuk yang export-oriented tapi sekarang kita perluas untuk yang industri substitusi impor juga yang bisa memberikan dampak yang positif, sehingga akhirnya ini membuat Spesial Mission Vehicle (SMV)nya Kementerian Keuangan makin memiliki kemampuan dan kita harapkan juga punya tata kelola yang sesuai dengan tantangan yang ada,” ujarnya kepada wartawan, Senin (3/8).

Penjaminan yang disalurkan pemerintah melalui LPEI diharapkan dapat membantu kegiatan usaha dan menghidupkan roda perekonomian. Sehingga, dapat memberi ruang bagi perbankan untuk menyalurkan kredit modal kerja kepada pelaku usaha.  

Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, perluasan misi pada LPEI sangat positif untuk turut memberikan dukungan bagi perbankan agar semakin percaya diri dalam menyalurkan kredit modal kerja ke sektor padat karya dan produktif.

“LPEI merupakan lembaga sovereign, ATMR-nya sovereign, dan dijamin oleh pemerintah,” ucapnya.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, LPEI dapat memberikan penjaminan bagi bank dengan ketentuan diantaranya pembobotan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) sebesar nol persen. Ketentuan lainnya, aset yang dijamin berkualitas lancar dan pengecualian perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK).

Adapun penugasan dan perluasan misi yang diberikan pemerintah kepada LPEI, sejatinya juga sejalan dengan mandat dan strategi bisnis LPEI kedepannya, yaitu untuk memperkuat bisnis penjaminan. Dalam skema penjaminan kredit modal kerja korporasi, porsi penjaminan sebesar 60 persen dari kredit, namun untuk sektor-sektor prioritas porsi yang dijamin sampai dengan 80 persen dari kredit. 

Sektor prioritas tersebut antara lain pariwisata (hotel dan restoran), otomotif, TPT dan alas kaki, elektronik, kayu olahan, furnitur, dan produk kertas; serta sektor usaha lainnya yang memenuhi kriteria terdampak Covid-19 sangat berat, padat karya (mempekerjakan >300 orang), berorientasi ekspor dan/atau memiliki dampak multiplier tinggi serta mendukung pertumbuhan ekonomi masa depan.

Direktur Eksekutif LPEI James Rompas mengatakan, dalam program penjaminan ini, pemerintah menanggung pembayaran imbal jasa penjaminan sebesar 100 persen atas kredit modal kerja sampai dengan Rp 300 miliar dan 50 persen untuk pinjaman dengan plafon Rp 300 miliar sampai Rp 1 triliun. Untuk skema penjaminan direncanakan berlangsung hingga akhir 2021 dan diharapkan dapat menjamin total kredit modal kerja yang disalurkan perbankan hingga Rp 100 triliun. 

Sedangkan korporasi yang bisa mendapatkan penjaminan adalah mereka yang selama ini sudah menjadi debitur pada bank dengan riwayat kredit yang baik serta terimbas pandemi covid-19.

“Flow-nya sangat simpel dan kami berharap dengan mekanisme yang sederhana tersebut perbankan lebih percaya diri dalam memberikan kredit,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement