REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Kabupaten Majalengka terancam masuk zona merah dalam penyebaran kasus Covid-19. Hal itu menyusul terus terjadinya peningkatan kasus positif Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir.
Hingga Ahad (2/8), total kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Majalengka ada 28 orang. Selain itu, probabel enam orang, suspek 671 orang dan kontak erat 352 orang.
"Melesatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 20 orang dalam 12 hari terakhir, semuanya bermula dari kasus imported case," ujar Bupati Majalengka, Karna Sobahi, Senin (3/8).
Untuk itu, Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Majalengka tersebut mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk melindungi warganya dari virus corona.
Adapun kebijakan itu di antaranya meningkatkan pengawasan penerapan protokol kesehatan dan pemberlakuan sanksi bagi warga yang mengindahkanya. Protokol itu berupa penggunaan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak di tempat kerumuman, baik di fasilitas umum, kantor, pasar maupun tempat peribadatan.
"Semua itu harus dilakukan warga karena menjadi benteng utama dalam memutus penyebaran Covid-19," tegas Karna.
Kebijakan lainnya yakni akan memperketat izin keramaian bagi masyarakat. Pasalnya, titik perkumpulan orang sangat rentan menimbulkan penyebaran virus.
"Obyek wisata di seluruh Kabupaten Majalengka akan kembali saya tutup untuk mencegah terjadi klaster pariwisata. Hal itu menyusul tingginya wisatawan di luar daerah yang berkunjung ke Majalengka, terutama wisata alam," tukas Karna.
Selain itu, seluruh tamu dari luar daerah yang datang ke Majalengka harus membawa hasil swab negatif. Begitu pula orang Majalengka yang berangkat ke luar kota, pulangnya pun wajib dites swab.
"Kami meminta para camat, muspika, lurah, kuwu, RW dan RT untuk meningkatkan pengawasan ronda dan tamu wajib lapor. Warga pun kami minta untuk pro aktif mempedomani ketentuan ini," tegas Karna.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, Alimuddin menambahkan, pada Ahad (2/8), terdapat peningkatan tiga kasus baru Covid-19. Dia menyebutkan, ketiganya masing-masing berasal dari Kecamatan Banjaran, Kecamatan Dawuan dan Kecamatan Jatiwangi.
"Kalau yang dari Kecamatan Banjaran, seorang tenaga medis (dokter) yang bekerja di Kabupaten Kuningan. Diduga tertular dari pasien," ujar Alimudin.
Sedangkan warga asal Kecamatan Jatiwangi, merupakan pemudik yang baru pulang dari Kalimantan. Yang bersangkutan mudik untuk merayakan Idul Adha di Majalengka. Saat hendak kembali bekerja ke Kalimantan dan mengikuti tes swab, ternyata hasilnya positif Covid-19.
Sedangkan pasien ketiga dari Kecamatan Dawuan, yang bersangkutan memiliki ikatan keluarga dengan pejabat di kantor DP3KB Majalengka yang telah dinyatakan positif Covid-19.
"Faktor penyebab meningkatnya kasus Covid-19 ini di antaranya karena kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan yang tidak maksimal," tandas Alimudin.
Sementara itu, lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Majalengka mengundang keprihatinan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Pepep Saeful Hidayat. Pria kelahiran Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka itu menilai, kondisi tersebut di antaranya disebabkan oleh pemahaman masyarakat yang belum merata, terkait dicabutnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Sebagian besar masyarakat menggangap dengan adanya pelonggaran, maka masalah virus Korona sudah tamat. Padahal, kebijakan AKB yang diterapkan pemerintah itu, pertimbanganya masalah ekonomi masyarakat, sosial, keagamaan, bukan aspek kesehatan," kata Pepep.
Itu artinya, lanjut Pepep, virus Korona masih terus mengintai semua lapisan masyarakat. Karenanya, masyarakat tidak boleh merasa bosan dalam menerapkan protokol kesehatan.