REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizkyan Adiyudha, Antara
Mulai kemarin, kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan di jalanan Jakarta. Angka Covid-19 yang masih tinggi menjadi alasan kembali digelarnya kebijakan tersebut.
Tapi, tepatkah kebijakan tersebut? Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jakarta Raya mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar tidak tergesa-gesa menerapkan kebijakan ganjil genap kendaraan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Jangan sampai pengambilan keputusan yang tidak bijak memunculkan klaster transportasi publik.
"Kebijakan Dishub DKI yang memberlakukan ganjil genap pada hari Senin, 3 Agustus 2020 jelas mendorong munculnya klaster transmisi Covid-19 ke transportasi publik," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (3/8).