Selasa 04 Aug 2020 04:34 WIB

Jangan Sampai Muncul Klaster Transportasi Ganjil Genap

Kebijakan ganjil genap dikuatirkan picu penumpukan penumpang angkutan umum.

Red: Indira Rezkisari
Sejumlah kendaraan melintas di dekat layar yang mensosialisasikan pemberlakuan ganjil genap di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (3/8). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan kembali sistem ganjil genap kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Namun, pemberlakuan itu masih dalam tahap sosialisasi dalam tiga hari sebelum penindakan tilang. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan melintas di dekat layar yang mensosialisasikan pemberlakuan ganjil genap di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (3/8). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan kembali sistem ganjil genap kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Namun, pemberlakuan itu masih dalam tahap sosialisasi dalam tiga hari sebelum penindakan tilang. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizkyan Adiyudha, Antara

Mulai kemarin, kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan di jalanan Jakarta. Angka Covid-19 yang masih tinggi menjadi alasan kembali digelarnya kebijakan tersebut.

Baca Juga

Tapi, tepatkah kebijakan tersebut? Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jakarta Raya mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar tidak tergesa-gesa menerapkan kebijakan ganjil genap kendaraan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Jangan sampai pengambilan keputusan yang tidak bijak memunculkan klaster transportasi publik.

"Kebijakan Dishub DKI yang memberlakukan ganjil genap pada hari Senin, 3 Agustus 2020 jelas mendorong munculnya klaster transmisi Covid-19 ke transportasi publik," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (3/8).